يَا رَبَّنَا بِجَاهِ تَاجِ الْعَارِفِيْنَ ï وَجَاهِ حَامِلِ لِوَاءِ الْوَاصِلِيْنَ

Ya Allah, Ya Tuhan kami dengan pangkat kebesaran pemilik mahkota ahli ma'rifah dan pangkat pemegang bendera kelompok manusia yang telah wushul (sampai ke puncak keyakinan)


قُدْوَتِنَا وَشَيْخِنَا التِّجَانِي ï قَائِدِنَا لِمَنْهَجِ الْعَدْنَانِي

Panutan dan guru kami yakni Syekh Ahmad Tijani, seorang pemandu yang menyampaikan kami kepada tuntunan Nabi Muhammad

يَا رَبِّ ثَبِّتْنَا عَلَى اْلإِيْمَانِ ï وَاحْفَظْ قُلُوْبَنَا مِنَ الْكُفْرَانِ

Ya Tuhanku tetapkan kami atas iman dan jaga hati kami dari segala bentuk kekufuran

وَاحْمِ جَمِيْعَنَا مِنَ الشَّيْطَانِ ï وَحِزْبِهِ مِنْ إِنْسٍ أَوْ مِنْ جَانِّ

Lindungi kami dari kejahatan syetan dan kelompoknya dari bangsa manusia dan jin


نَسْأَلُكَ التَّوْبَةَ وَالتَّوْفِيْقَ ï وَالْعِلْمَ وَالْعَمَلَ وَالتَّحْقِيْقَ

Kami mohon kepada-Mu taubat dan mendapat kekuatan untuk melakukan kebaikan, ilmu dan pengamalan serta ketepatan dalam segala hal


وَالصَّبْرَ وَالنَّصْرَ عَلَى اْلأَعْدَاءِ ï وَالْجَمْعَ فِي الذِّكْرِ عَلَى الْوِلاَءِ

Berikan kami kesabaran dan kemenangan atas musuh-musuh. Dan jadikan kami selalu berkumpul bersama dalam melakukan dzikir


وَالْفَوْزَ بِالنَّعِيْمِ فِي الْجِنَانِ ï مَعَ النَّبِيّ وَشَيْخِنَا التِّجَانِي

Mendapat kesuksesan dengan mendapat ni'mat di surga bersama Nabi Muhammad dan guru kami Syekh Ahmad Tijani


مَا لَنَا فِي الْكَوْنِ سِوَى الرَّحْمَانِ ï وَالْمُصْطَفَى وَشَيْخِنَا التِّجَانِي

Kami tidak memiliki harapan apa-apa di alam ini melainkan kepada-Mu Ya Allah (Yang Maha Pengasih), manusia terpilih Nabi Muhammad dan guru kami Syekh Ahmad Tijani

هَذِي هَدِيَّةٌ بِفَضْلِ اللهِ ï مِنَّا إِلَيْكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ

Dzikir ini merupakan hadiah untukmu Ya Rasulullah dari kami yang semata-mata merupakan pemberian Allah


هَدِيَّةً لِلْمُصْطَفَى الْعَدْنَانِي ï نِيَابَةً عَنْ شَيْخِنَا التِّجَانِي

Hadiah penghormatan buat manusia terpilih Nabi Muhammad keturunan Adnan juga sebagai mandate dari guru kami syekh Ahmad Tijani

آميْنَ آميْنَ اسْتَجِبْ دُعَانَا ï وَلاَ تُخَيِّبْ سَيِّدِي رَجَانَا

Terimalah, terimalah dan kabulkan Ya Allah, doa-doa kami. Jangan Kau kecewakan segala harapan kami

Doa ini merupakan Qashidah tawassul kepada Syekh Ahmad Tijani Radhiyallahu Anhu. qashidah ini biasanya dibaca setelah selesai membaca wirid lazimah dan wazhifah.

Dikutip dari kitab Ghayatul Muna Wal Murad Fima Littijaniy Minal Aurad halaman 27.

Rabu, 26 Desember 2012

PENJELASAN TENTANG TAHLILAN SECARA KOMPLIT DENGAN DALIL YANG SHAHIH DAN ROJIH




Banyak kalangan yang meragukan sampainya pahala sedekah (misalkan sedekah bacaan Al Quran) kepada mayyit atau orang yang telah meninggal. Hal ini didasarkan oleh beberapa dalil baik dari Al Quran maupun Sunnah. Meskipun begitu, dalil-dalil tersebut sangat rapuh karena kepicikan cara berpikir dan mengkaji mereka terhadap dalil-dalil tersebut. Mayoritas ulama termasuk Imam Empat Madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa pahala sedekah termasuk bacaan Al Quran sampai kepada mayyit. Karena itu, jika dikaitkan dengan fatwa tersebut, mengenai ritual Tahlilan, peringatan tujuh hari/ seratus hari/ seribu hari wafatnya seseorang bukanlah sesuatu yang sia-sia, bahkan bukan termasuk pada perbuatan yang dilarang dan haram.



Dalil sampainya pahala sedekah termasuk sedekah bacaan Al Quran kepada mayyit adalah hadits Nabi Muhammad SAW : ”Bacakanlah surat Yasin atas orang-orang mati kalian semua.” (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Selain itu juga didasarkan kepada hadits, ”Yasin adalah jantung Al Quran, tidak membacanya seseorang yang mencari ridlo Allah SWT dan pahala akhirat melainkan Allah SWT mengampuninya, dan bacakanlah Yasin atas orang-orang mati kalian semua.” (Riwayat Imam Ahmad).



Ulama ahli tahqiq menjelaskan bahwa sesungguhnya hadits ini adalah ’amm (umum), meliputi bacaan untuk orang yang sedang sekarat dan bacaan untuk orang yang telah meninggal dunia dan yang terakhir inilah yang jelas. Di dalam hadits, ada dalil sampainya bacaan kepada orang-orang yang telah meninggal dunia dan merkea mendapatkan manfaat pahala bacaan tersebut menurut ijma’ ulama. Yang diperdebatkan diantara mereka hanyalah dalam hal, jika pembaca tidak berdoa setelah membaca Al Quran yang intinya mohon kepada Allah SWT agar pahala bacaan diberikan kepada orang yang dituju seperti doa : ”Ya Allah, jadikanlah pahala apa yang kami buat untuk si Fulan.” Seperti yang telah dikatakan oleh Imam Syafi’i, bahwa jika pahala bacaan Al-Quran tersebut tidak dibacakan di depan mayyit, serta pahalanya tidak diniatkan sebagai hadiah kepada mayyit, atau berniat tetapi tidak didoakan, maka pahala bacaan Al-Quran tidak akan sampai. Namun jika pahala bacaan Al Quran tersebut diniatkan untuk seseorang yang telah meninggal dunia maka pahala tersebut akan sampai kepadanya. Imam Zakariyya al-Anshari telah berkata : “yang masyhur di dalam madzhab Syafi’i tentang (tidak sampainya) bacaan Al Quran adalah jika dibaca tidak di hadapan mayyit, atau tidak diniatkan untuk mayyit, atau diniatkan untuk mayyit namun tidak didoakan (kepada Allah agar pahalanya itu disampaikan kepada mayyit).” (Hukm al-Syâri’ah Islâmiyyah fî Ma’tam al-Arba’în, 43). Selain itu, dalam kitab I’anatuth Thâlibîn juz 3 halaman 22 disebutkan, “Perkataan (tidak sampainya pahala bacaan kepada mayyit) adalah pendapat yang dlaif, dan perkataan (dan berfatwa sebagian shahabat kami bahwa hal itu sampai) adalah pendapat yang mu’tamad (yang shahih).” Imam Nawawi, seorang ulama mujtahid fatwa dalam madzhab Syafi’i, berkata dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim, Juz 1, halaman 89 : “Barangsiapa yang hendak berbuat baik kepada ibu-bapaknya, ia boleh bersedekah untuk keduanya, dan pahala sedekah itu sampai kepada mayyit dan mayyit memperoleh manfaat darinya. Hal ini tidak ada pertikaian di antara kaum Muslimin dan inilah pendapat yang benar.



Apabila orang yang telah membaca Al Quran atau lainnya berdoa seperti itu, sebagaimana diamalkan oleh kaum muslimin usai membaca bacaan-bacaan, maka tidak ada khilaf (perbedaan) di kalangan ulama tentang sampainya pahala bacaan kepada orang-orang yang telah meninggal dunia, karena doa. Allah SWT berfirman :



”Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa : ”Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami.” (Al Hasyr : 10).



Selain itu, Imam Syafi’i sendiri membaca Al Quran hingga khatam saat berziarah ke makam Imam La’its dan menghadiahkan pahala bacaan Al Quran tersebut kepada Imam La’its ibn Sa’d, seperti kisah berikut ini : “Telah masyhur diketahui bahwa asy-Syafi’i nerziarah (ke makam) Imam Laits ibn Sa’d dan beliau memuji kebaikannya dan membaca satu khataman Al Quran di sisi (makam)nya, kemudian berkata “Aku berharap agar perkara yang demikian ini senantiasa berlangsung.” (al-Dakhirah al-Tsaminah, 64)



Apabila orang yang telah membaca Al Quran untuk orang-orang yang telah meninggal itu tidak membaca doa seperti tersebut usai membaca Al Quran, maka menurut pendapat Syafi’i tidak dapat sampai kepada orang mati yang diinginkan. Tetapi ulama mutaakhkhirin madzhab Syafi’i berpendapat, bahwa pahala bacaan atau dzikir sekalipun tidak diirngi doa tetap dapat sampai kepada orang yang dimaksud seperti tiga imam lainnya (Hanafi, Maliki, Hanbali). ”Apa yang dinilai oleh orang-orang Islam baik, maka baik pula menurut Allah.”



Al-Imam Habib Abdullah ibn Alawi al-Haddad menjelaskan bahwa hadiah yang paling besar barakahnya dan paling banyak manfaatnya untuk orang-orang yang telah meninggal dunia adalah bacaan Al Qurang yang pahalanya diberikan kepada mereka. Hal ini telah diamalkan oleh kaum muslimin sejak berabad-abad di berbagai tempat, sepanjang zaman dan mayoritas ulama salaf dan khalaf berpendapat demikian.



Imam at-Thabrani dan al-Baihaqi dalam bab Syu’ab al-Iman (cabang-cabang Iman) meriwayatkan : “Dari Ibnu Umar R.A., ”Apabila salah seorang diantara kalian meninggal dunia, maka janganlah kamu menahannya terlalu lama tetapi percepatlah membawanya ke kuburan dan bacakanlah awal surat Al Baqarah pada kepala dan akhir surat Al Baqarah pada arah kedua kakinya.” (Disebutkan oleh Imam as-Suyuthi di dalam kitabnya yang berjudul Jami’ul Jawami’)



Imam Ibnu al-Qayyim dalam kitabnya yang berjudul Ar-Ruh menerangkan masalah membaca Al Quran di atas kuburan yang menurutnya merupakan hal yang telah tetap, dengan dalil bahwa sekelompok ulama salaf berwasiyat agar dibacakan bacaan di kuburan merkea jika setelah meninggal. Mereka itu diantaranya Ibnu Umar R.A., beliau berwasiyat agar beliau di kuburnya nanti dibacakan surat Al-Baqarah. Di kalangan sahabat Anshar, jika ada yang meninggal maka mereka berdatangan ke kuburnya dengan maksud membacakan Al Quran di dekat kuburnya.



Para ulama menjelaskan bahwa sesungguhnya setiap orang itu boleh menghadiahkan pahala amalnya kepada orang lain baik amal itu berupa shalat, bacaan, atau selainnya. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruqutni : ”Sesungguhnya seorang laki-laki berkata, ”Ya Rasulullah, dulu saya mempunyai bapak dan ibu yang saya ini selalu bakti kepada mereka sewaktu masih hidup. Bagaimanakah caranya saya berbuat baik kepada mereka berdua setelah mereka meninggal dunia?” Rasulullah SAW bersabda, ”Sesungguhnya termasuk berbakti adalah hendaknya engkau shalat untuk mereka bersama shalatmu dan berpuasa untuk mereka bersama puasamu.”



”Dari Amr ibn Syu’aib dari ayahnya dari datuknya, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda, ”Tidak ada apa atas salah seorang diantara kamu apabila bermaksud sedekah dengan sedekah sunnah untuk diberikan (pahalanya) kepada kedua orang tuanya. Apabila keduanya muslim, maka pahalanya sampai kepada mereka dan ia (yang bersedekah) mendapat pahala seperti pahala yang dihadiahkan kepada orang tuanya tanpa mengurangi sedikitpun pahala yang diberikan kepada kedua orang tuanya itu.” (Diterangkan oleh Syaikh Muhammad ibn Muhammad al-Munyahi al-Hanbali dalam kitabnya yang berjudul Tashliyatu Ahli al-Mashaib)



Abu al-Qasim al-Zanjani juga meriwayatkan : ”dari Abu Hurairah R.A., ”Barangsiapa masuk ke kuburan, kemudian membaca surat al-Fatihah, al-Ikhlas, dan at-Takatsur lalu berdoa, ”Ya Allah, sesungguhnya aku hadiahkan pahala apa yang aku baca kepada orang-orang mukimin laki-laki dan perempuan penghuni kuburan ini.” Maka mereka semua membantunya (memohonkan) kepada Allah.” (Diterangkan oleh Imam as-Suyuthi dalam syarah kitab Ash-Shudûr)



Hadits-hadits seperti ini sekalipun dlaif, menurut mayoritas ulama hadits termasuk Imam Syafi’i, tetap boleh diamalkan dalam rangka fadlail al-amal (amal-amal baik), dengan catatan hadits dlaif tersebut bukan hadits maudlu’ dan tingkat kedlaifannya tidak tinggi.



Sedangkan untuk ayat Al Quran yang berbunyi ”Wa An Laysa Lil Insaani illaa Maa Sa’aa” (dan sesungguhnya setiap orang tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya) dan hadits nabi ”Idzaa Maata ibnu Aadama In Qatha’a ’Amaluhu” (apabila manusia meninggal, maka amalnya terputus) telah dijelaskan oleh Imam Ibnu al-Qayyim dalam kitabnya ar-Ruh berkata : Sesungguhnya ayat Al Quran tersebut tidak menafikan keberadaan manfaat yang diperoleh seseorang sebab usaha orang lain. Ayat tersebut menjelaskan bahwa seseorang tidak memiliki selain usahanya sendiri. Adapun amal usaha selainnya, termasuk milik orang yang beramal usaha itu sendiri. Allah SWT tidak berfirman : Sesungguhnya seseorang tidak dapat mengambil manfaat kecuali dengan usahanya sendiri. Adapun mengenai hadits Nabi Muhammad SAW ”Idzaa Maata ibnu Aadama In Qatha’a ’Amaluhu” (apabila manusia meninggal, maka amalnya terputus) maka semakin jelas bahwa beliau bersabda ”In Qatha’a ’Amaluhu” (amalnya terputus), beliau tidak bersabda ”In Qatha’a In Tifaa’uhu” (terputus dalam mengambil manfaat). Beliau memberitakan tentang terputusnya amal orang yang telah meninggal dunia. Adapun mengenai amal orang lain, maka pahala itu milik pelakunya. Apabila amal itu dihadiahkan kepada orang lain yang telah meninggal dunia, maka pahalanya sampai kepada orang tersebut bukan pahala amal orang yang telah meninggal itu, yang terputus adalah amal si mayyit itu, dan yang sampai adalah amal orang lain yang masih hidup yang pahalanya diniatkan untuk orang yang telah meninggal. Harap dicermati. Selain itu, Ibnu Hazm dalam Hukm al-Syari’ah al-Islamiyah fi Ma’tam al-Arba’in, halaman 43 menjelaskan bahwa hadits itu hanya menjelaskan terputusnya amal orang yang telah meninggal dunia, namun sama sekali tidak menjelaskan terputusnya amal orang lain yang dihadiahkan kepadanya serta tidak juga melarang hal tersebut.



Ulama ahli tafsir menerangkan dari Ibnu Abbas R.A. : Sesungguhnya firman Allah SWT ”Wa An Laysa Lil Insaani illaa Maa Sa’aa” (dan sesungguhnya setiap orang tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya) dalam syari’at ini hukumnya telah dihapus (mansukh) dengan firman Allah SWT dalam Q.S. Ath-Thur ayat 21 : ”dan orang-orang yang beriman dan yang anak cucu mereka mengikuti merkea dalam keimanan, kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka.” Dari ayat ini telah jelas bahwa Allah SWT memasukkan anak cucu ke surga sebab kebaikan bapak-bapak mereka.



’Ikrimah mengatakan bahwasanya setiap orang tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya adalah untuk kaum Nabi Musa A.S. Adapun umat Nabi Muhammad SAW, maka mereka ini mendapatkan pahala dari amal perbuatannya sendiri dan dari amal perbuatan orang lain. Hal ini berdasarkan hadits : ”Dari Ibnu Abbas R.A., ”Sesungguhnya Rasulullah SAW bertemu suatu rombongan di Rouha’ lalu bertanya : Siapa orang-orang itu? Mereka menjawab : Orang-orang Islam. Mereka bertanya : Siapakah kamu? Beliau menjawab : Rasulullah Muhammad SAW. Kemudian ada seorang wanita mengangkat anak kecil dan berkata : Apabila anak ini berhaji? Beliau menjawab : Ya, dan untuk kamu ada pahala.” (Shahih Imam Muslim)



”Dari ’Aisyah R.A. sesungguhnya seorang laki-laki berkata kepada Nabi Muhammad SAW : ”Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan saya yakin jika ia masih hidup pasti bersedekah. Apakah ia dapat memperoleh pahala, jika saya bersedekah atas anamnya?” Nabi Muhammad SAW menjawab : ”Ya, tentu mendapat pahala.” (Shahih Bukhari dan Muslim)



Firman Allah SWT di dalam Surat Al Baqarah : 286 sebagai berikut :



Artinya : ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. Juga tidak dapat dijadikan hujjah tidak diterimanya pahala sedekah kepada mayyit atau seseorang yang telah meninggal. Redaksi Al Quran tersebut tidak menunjukkan kata “hanya”, tetapi menunjukkan kata umum tanpa perkecualian. Artinya, seseorang memang mendapat pahala dari kebajikan yang diusahakannya sendiri, tetapi lantas tidak menutup kemungkinan dapat memperoleh manfaat dari pahala kebajikan yang dihadiahkan oleh orang lain kepada dia yang telah meninggal. Allah SWT tidak menggunakan sebagai berikut :



Artinya : ia mendapat pahala (dari kebajikan) melainkan hanya yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) melainkan hanya yang dikerjakannya. Jika arti Q.S. Al Baqarah : 286 tersebut dengan menggunakan kata “hanya”, maka Allah SWT akan memakai redaksi kedua di atas. Namun, kenyataannya Allah SWT memakai redaksi yang pertama karena memang pahala sedekah kepada mayyit itu bisa sampai. Selain itu, banyak sekali hadits Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan sampainya pahala sedekah (salah satunya bacaan Al Quran) kepada mayyit karena hadits Nabi Muhammad SAW berfungsi salah satunya sebagai penjelas dari ayat Al Quran di atas (Al Baqarah : 286).



Sebagaimana dimaklumi, ritual Tahlilan (yang di dalamnya juga terdapat unsur mengirimkan bacaan-bcaan Al Quran kepada mayyit) mengandung beberapa hal yang perlu dibahas secara detail :



Pertama, ritual tahlilan mengandung unsur dzikir bersama atau berjama’ah. Sementara para ulama seperti Imam Syafi’i, Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ibnu Katsir, Imam ar-Ramli, dan imam-imam madzhab lainnya, tidak ada yang menghukumi haram terhadap ritual dzikir bersama atau berjama’ah. Justru kebolehan dzikir bersama dan berjama’ah telah menjadi kesepakatan para ulama salaf dan khalaf. Dalam konteksi ini, al-Imam al-Sya’rani berkata : “Para ulama telah bersepakat, baik ulama salaf maupun ulama khalaf, atas disunnahkannya dzikir bersama di masjid atau lainnya tanpa ada penolakan, kecuali kalau suara keras mereka dapat mengganggu orang yang sedang tidur, menunaikan shalat, atau membaca al-Quran.”(Ahmad al-Thahthawi, Hasyiyah ‘alâ Maraqi al-Falâh, 208)



Al Quran al-Karîm menganjurkan kita berdzikir dengan cara apapun, sendirian maupun berjama’ah. Al-Imam Muhammad ibn Ali al-Syaukani, ulama Syi’ah yang sangat dikagumi oleh kaum Wahhabi, dan kitabnya Nail al-Awthâr menjadi rujukan yang otoritatif kalangan Wahhabi di Indonesia sejak dulu, menulis sebuah kitab berjudul al-Ijtimâ’ ‘alâ al-Dzikr wa al-Jahr bihi (dzikir berjama’ah dan mengeraskan suara). Dalam kitab tersebut, setelah menyitir sekian banyak ayat al-Quran tentang dzikir, al-Syaukani berkata :



“Ini adalah himpunan ayat-ayat Al Quran ketika melihat pertanyaan ini. Dalam ayat-ayat tersebut tidak ada pembatasan dzikir dengan cara mengeraskan atau memelankan, meninggikan atau merendahkan suara, bersama-sama atau sendirian. Jadi ayat-ayat tersebut memberi pengertian anjuran dzikir dengan semua cara tersebut.” (Syaikh al-Syaukani, Risalah al-Ijtima’ ‘ala al Dzikr wal Jahr bihi, dalam kitab beliau al-Fath al-Rabbani min Fatawa al-Imam al-Syaukani, halaman 5945).



Hadits-hadits Rasulullah Muhammad SAW cukup banyak yang menganjurkan dzikir bersama. Antara lain hadits riawayat Imam Bukhari dan Imam Muslim berikut : “Dari Abu Hurairah Radliyallahu ‘Anhu berkata : “Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah memiliki banyak malaikat yang selalu mengadakan perjalanan, mereka senantiasa mencari orang-orang yang berdzikir. Apabila mereka mendapati satu kaum sedang berdzikir kepada Allah, maka mereka akan saling berseru : “Mintalah hajat kalian!” Beliau melanjutkan : “Lalu para malaikat itu mengelilingi dengan sayap-sayap mereka hingga memenuhi jarak antara mereka dengan langit dunia.” Beliau melanjutkan : “Lalu Tuhan mereka menanyakan mereka padahal Dia lebih mengetahui daripada mereka : “Apa yang dikatakan oleh hamba-hamba-Ku?” Para malaikat itu menjawab : “Mereka mensucikan, membesarkan, memuji, dan mengagungkan-Mu.” Allah bertanya lagi : “Apakah mereka pernah melihat-Ku?” Para malaikat itu menjawab : “Demi Allah, mereka tidak pernah melihat-Mu.” Allah bertanya lagi :”Bagaimana jika mereka pernah melihat-Ku?” Para malaikat itu menjawab : “Seandainya mereka pernah melihat-Mu tentu mereka akan lebih bersungguh-sungguh beribadah, mengagungkan, dan semakin banyak mensucikan-Mu.” Allah bertanya lagi : “Apa yang mereka minta kepada-Ku?” Para malaikat itu menjawab : “Mereka memohon surga-Mu.” Allah bertanya lagi : “Apakah mereka pernah melihat surga-Ku?” Para malaikat itu menjawab : “Belum, wahai Tuhan kami.” Allah bertanya lagi : “Bagaimana jika mereka pernah melihat surga-Ku?” Para malaikat itu menjawab : “Tentu mereka akan lebih bersungguh-sungguh memohon dan menginginkannya.” Allah bertanya lagi : “Dari apakah mereka memohon perlindungan-Ku?” Para malaikat itu menjawab : “dari neraka-Mu.” Allah bertanya lagi : “Apakah mereka pernah melihat nereka-Ku?” Para malaikat itu menjawab : “Demi Allah, mereka belum pernah melihat neraka-Mu.” Allah bertanya lagi : “Bagaimana seandainya mereka pernah melihat neraka-Ku?” Para malaikat itu menjawab : “Tentu mereka akan semakin lari dan takut pada neraka itu.” Beliau (Rasulullah SAW) melanjutkan : “Kemudian Allah berfirman : “Saksikanlah oleh kalian, bahwa Aku sudah mengampuni mereka.” Beliau (Rasulullah SAW) melanjutkan lagi, “Lalu sebagian malaikat itu berkata : “Wahai Tuhan kami! Di antara mereka terdapat si Fulan, ia bukanlah termasuk orang-orang yang berdzikir, hanya saja ia kebetulan datang karena ada keperluan (duduk bersama mereka yang berdzikir).” Lalu Allah menjawab : “Mereka adalah kaum yang tidak akan sengsara karena orang itu ikut duduk bersama mereka.” (Shahih Imam Bukhari dan Imam Muslim ).



Mengomentari hadits di atas, al-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqalani berkata dalam kitab Fath al-Bari : “Hadits tersebut mengandung keutamaan majelis-majelis dzikir, orang-orang yang berdzikir dan keutamaan berkumpul untuk berdzikir, orang yang duduk bersama mereka, akan masuk ke dalam golongan mereka dalam semua apa yang Allah anugerahkan kepada mereka, karena memuliakan mereka, meskipun ia tidak mengikuti mereka dalam berdzikir.” (al-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, juz 11 halaman 213)



Dzikir bersama dalam acara tahlilan danlain-lain dibaca bersama-sama dalam satu suara yang keras. Hal ini selain didasarkan pada dalil-dalil di atas juga didasarkan pada beberapa hadits, antara lain hadits riwayat Imam Bukhari dalam Shahih-nya berikut ini : “Bab membaca takbir pada hari-hari Mina dan ketika berangkat ke ‘Arafah. Umar Radliyallahu ‘Anhu membaca takbir di kubahnya di Mina, lalu orang-orang di dalam masjid mendengarnya, maka mereka pun bertakbir, dan orang-orang yang di pasar pun juga bertakbir sehingga gema takbir mengguncang Mina. Maimunah bertakbir pada hari raya Nahar. Sedangkan kaum wanita bertakbir di belakang Aban ibn Utsman dan Umar ibn Abdul Aziz pada malam-malam Tasyriq bersama kaum laki-laki di masjid.” (HR. Imam Bukhari). Dalam hadits di atas dijelaskan bahwa gema takbir pada masa Khalifah ‘Umar Radliyallahu ‘Anhu sampai mengguncang Mina, hal ini menunjukkan bahwa mereka membaca takbir bersama-sama dengan satu suara yang keras, sebagaimana dipaparan oleh al-Hafidh Ibnu Hajar (Fath al-Bari, juz 2 halaman 462) dan al-‘Aini (‘Umdat al-Qari, juz 6 halaman 423).



Selanjutnya dalam hadits lain juga diterangkan : “Syaddad ibn Aus berkata : “Kami bersama Rasulullah Muhammad SAW tiba-tiba beliau berkata,”Apakah di antara kalian ada orang asing (ahli kitab)?” Kami menjawab, “Tidak ada, wahai Rasulullah.” Lalu beliau memerintahkan agar mengunci pintu dan berkata, “Angkatlah tangan kalian, lalu katakan Laa ilaaha illallaah!” Kami mengangkat tangan beberapa saat kemudian Rasulullah meletakkan tangannya. Lalu bersabda, “Alhamdulillah. Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengutusku membawa kalimat tauhid ini, Engkau memerintahkannya kepadaku dan menjanjikanku surga karenanya, sesungguhnya Engkau tidak akan menyalahi janji.” Kemudian beliau bersabda, “Bergembiralah, sesungguhnya Allah telah mengampuni kalian.” (Riwayat Imam Ahmad, al-Hakim, al-Thabrani, dan al-Bazzar)



Kedua, dalam komposisi bacaan Tahlilan yang mencampur antara Al Quran, tahlil, tahmid, takbir, shalawat, dan bacaan lain. Imam Syafi’i dan para ulama besar pun tidak ada yang mengatakan makruh apalagi mengatakan haram mengenai cara berdzikir tersebut. Bahkan dalam hadits riwayat al-Bazzar, Rasulullah Muhammad SAW bersabda : “Dari Anas Radliyallahu ‘Anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda,”Sesungguhnya Allah memiliki para malaikat yang selalu mengadakan perjalanan mencari majelis-majelis dzikir. Apabila para malaikat itu mendatangi orang-orang yang sedang dzikir dan mengelilingi mereka, maka mereka mengutus pemimpin mereka ke langit menuju Tuhan Maha Agung—Yang Maha Suci dan Maha Luhur. Para malaikat itu berkata, “Wahai Tuhan kami, kami telah mendatangi hamba-hamba-Mu yang mengagungkan nikmat-nikmat-Mu, membaca kitab-Mu, bershalawat kepada nabi-Mu Muhammad SAW, dan memohon kepada-Mu akhirat dan dunia mereka.” Lalu Allah menjawab, “Naungi mereka dengan rahmat-Ku.” Lalu para malaikat itu berkata, “Di antara mereka terdapat si Fulan yang banyak dosanya, ia hanya kebetulan lewat lalu mendatangi mereka.” Lalu Allah—Yang Maha Suci dan Maha Luhur—menjawab, “Naungi mereka dengan rahmat-Ku, mereka adalah kaum yang tidak akan sengsara karena orang itu ikut duduk bersama mereka.” (Riwayat Al-Bazzar. Al-Hafidh al-Haitsami berkata dalam Majma al-Zawaid (16769, juz 10 halaman 77):”Sanad hadits ini hasan.” Menurut al-Hafidh Ibnu Hajar, “Hadits ini shahih atau hasan”). Dalam hadits di atas diterangkan mengenai keutamaan orang-orang yang berdzikir dalam satu majelis, dengan cara mencampur bacaan tasbih, al-Quran, shalawat Nabi, dan doa-doa. Hal ini persis dengan komposisi bacaan yang terdapat dalam ritual Tahlilan.



Syaikh Ibnu Taimiyah, ulama panutan dan guru Wahhabi, pernah ditanya tentang ritual seperti tahlilan, yang mencampur antara ayat-ayat Al Quran, tahlil, istighfar, shalawat, dan lain-lain dalam satu komposisi. Ternyata Ibnu Taimiyah membenarkan serta menganjurkannya. Dalam hal ini Ibnu Taimiyah berkata : “Ibnu Taimiyah ditanya, tentang seseorang yang memprotes ahli dzikir (berjama’ah) dengan berkata kepada mereka, “Dzikir kalian ini bid’ah. Mengeraskan suara yang kalian lakukan juga bid’ah.” Mereka memulai dan menutup dzikirnya dengan al-Quran, lalu mendoakan kaum Muslimin yang masih hidup dan sudah meninggal. Mereka mengumpulkan antara tasbih, tahmid, tahlil, takbir, hauqalah, dan shalawat Nabi Muhammad SAW?” Lalu Ibnu Taimiyah menjawab, “Berjama’ah dalam berdzikir, mendengarkan al-Quran dan berdoa adalah amal sholeh, termasuk qurbah dan ibadah yang paling utama dalam setiap waktu. Dalam Shahih al-Bukhari, Nabi Muhammad SAW bersabda,”Sesungguhnya Allah memiliki banyak malaikat yang selalu bepergian di muka bumi. Apabila mereka bertemu dnegan sekumpulan orang yang berdzikir kepada Allah, maka mereka memanggil, “Silakan sampaikan hajat kalian.”, lanjutan hadits tersebut terdapat redaksi, “Kami menemukan mereka bertasbih dan bertahmid kepada-Mu.”…. Adapun memelihara rutinitas aurad (bacaan-bacaan wirid) seperti shalat, membaca Al-Quran, berdzikir atau berdoa, setiap pagi dan sore serta pada sebagian waktu maam dan lain-lain, hal ini merupakan tradisi Rasulullah Muhammad SAW dan hamba-hamba Allah yang sholeh, zaman dahulu dan sekarang.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, juz 22, halaman 520). Pernyataan Syaikh Ibnu Taimiyah di atas memberikan kesimpulan bahwa dzikir berjama’ah dengan komposisi bacaan yang beragam antara ayat al-Quran, tasbih, tahmid, tahlil, shalawat, dan bacaan lain seperti yang terdapat dalam tradisi Tahlilan adalah amal sholeh dan termasuk qurbah dan ibadah yang paling utama dalam setiap waktu.



Ketiga, dalam ritual Tahlilan terjadi pengiriman hadiah pahala bacaan Al-Quran, tahlil, tahmid, takbir, shalawat Nabi, dan bacaan lainnya kepada seseorang yang meninggal. Pengiriman hadiah pahala Al-Quran, tahlil, tahmid, takbir, shalawat Nabi, dan bacaan lain tersebut tidak dihukumi bid’ah dan haram oleh Imam Syafi’i dan para ulama besar yang menjadi pengikut madzhabnya, seperti Imam Nawawi dan imam lainnya. Juga tidak dihukumi haram oleh Imam Madzhab lainnya. Dalam hal pengiriman pahala amal sholeh kepada seseorang yang telah meninggal, terjadi perbedaan pendapat. Pertama, pengiriman hadiah pahala amal sholeh selain bacaan Al-Quran, seperti haji, sedekah, dan doa. Dalam hal ini, para ulama khalaf maupun salaf sepakat sampai. Kedua, pengiriman hadiah pahala bacaan Al-Quran kepada orang yang sudah meninggal, menurut Imam Syafi’i tidak sampai, sementara menurut mayoritas ulama salaf dan imam madzhab yang lain, hadiah pahala bacaan Al-Quran tersebut sampai kepada orang yang sudah meinggal. Dalam konteks ini, al-Hafidh sl-Suyuthi berkata : “Terjadi perselisihan pendapat mengenai sampainya pahala bacaan Al-Quran kepada si Mati. Mayoritas ulama salaf dan imam yang tiga berpendapat sampai. Sementara Imam Syafi’i panutan kami, menyelisihinya (mengatakan tidak sampai), berlandaskan dalil firman Allah SWT : “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (Q.S. al-Najm : 39).” (al-Hafidh al-Suyuthi, Syarh al-Shudûr, halaman 267)



Dalam pernyataan di atas diterangkan bahwa mayoritas ulama salaf dan imam madzhab yang tiga (Imam Abu Hanifah, Imam Malik ibn Anas, dan Imam Ahmad ibn Hanbal) berpendapat sampainya pahala bacaan Al-Quran kepada orang yang telah meninggal. Sementara Imam Syafi’i berpendapat bahwa hal itu tidak sampai berdasarkan dalil Q.S. al-Najm : 39 berikut :



Artinya : dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.



Al-Hafidh Syamsuddin ibn Abdul Wahid al-Maqdisi berkata dalam risalahnya tentang sampainya pahala bacaan Al-Quran kepada orang yang sudah meninggal, bahwa mayoritas ulama telah menjawab argumentasi Imam Syafi’i di atas dengan beberapa hujjah. Pertama, Q.S. al-Najm : 39 tersebut telah dinasakh (diganti status hukumnya) dengan Q.S. al-Thûr : 21 berikut :



Artinya : dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka [anak cucu mereka yang beriman itu ditinggikan Allah derajatnya sebagai derajat bapak-bapak mereka, dan dikumpulkan dengan bapak-bapak mereka dalam surga], dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya. Ayat ini menjelaskan bahwa anak-cucu dapat masuk surga karena kesholehan leluhurnya. Kedua, ayat Q.S. al-Najm : 39 di atas dikhususkan bagi kaum Nabi Ibrahim AS dan Nabi Musa AS. Sedangkan umat Islam (umat Muhammad SAW), akan memperoleh apa yang mereka usahakan sendiri dan yang diusahakan oleh orang lain untuk mereka, sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Ikrimah. Hal tersebut telah dijelaskan di ayat sebelum itu :



Artinya : ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran- lembaran Musa? dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji? (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihat (kepadanya). Ketiga, yang dimaksud dengan manusia dalam Q.S. al-Najm : 39 tersebut adalah orang kafir. Sedangkan orang mukmin dan muslim akan memperoleh pahala yang diusahakannya sendiri dan yang diusahakan oleh orang lain untuknya, sebagaimana dikatakan oleh al-Rabi’ ibn Anas. Keempat, seorang manusia memang hanya akan memperoleh pahala dari apa yang diusahakannya sendiri berdasarkan keadilan Tuhan. Akan tetapi, boleh saja Allah SWT menambah pahalanya dengan apa yang diusahakan oleh orang lain untuknya sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, sebagaimana dikatakan oleh al-Husain ibn al-Fadhal. Kelima, huruf jar lam dalam kata “Lil Insâni” bermakna “’Alâ”, yaitu manusia hanya akan disiksa karena apa yang diusahakannya. Jadi ayat tersebut berkaitan dengan siksa, bukan pahala. Selain itu, dalam kitab Is’af al-Muslimîn wa al-Muslimât, halaman 47, dijelaskan bahwa maksud huruf jar lam dalam kata “Lil Insaani” bermakna “’Alâ” dan juga bermakna madlarat (bahaya), seperti dalam Q.S. Al-Isra’ : 7 (“dan jika kalian berbuat jahat, maka madlarat itu akan kembali pada diri kalian sendiri”) dan Q.S. Al-Ra’d : 25 (“Laknat Allah SWT memadlaratkan kepada orang banyak”). Sehingga, ayat Q.S. Al-Najm : 38 tersebut maksudnya dalam amal kebaikan, seorang mukmin dapat memberi hadiah kepada mukmin lainnya, sedangkan dalam kejahatan seseorang tidak dapat menimpakan dosa kepada orang lain.



Di sisi lain, mayoritas ulama yang berpendapat sampainya pahala bacaan Al-Quran kepada orang yang meninggal, berhujjah dengan dalil berikut. Pertama, dianalogikan dengan pahala doa, sedekah, puasa, haji, dan memerdekakan budak, yang dapat dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal. Menurut mereka, tidak ada perbedaan antara pahala haji, sedekah, wakaf, dan doa dengan pahala bacaan Al-Quran. Kedua, tradisi kaum salaf dari golongan sahabat Anshar yang membacakan Al-Quran di makam keluarga mereka yang meninggal. Al-Khallal meriwayatkan dalam kitab al-Jami, hadits berikut ini : “Sya’bi berkata : “Kaum Anshar, apabila seseorang di antara mereka meninggal, maka mereka selalu mendatangi makamnya membacakan Al-Quran untuknya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf juz 4 halaman 236 dan al-Khallal dalam al-Amr bil Ma’ruf wa al-Nahy ‘anil Munkar halaman 89). Ketiga, kaum Muslimin dalam setiap kurun waktu selalu berkumpul dan membacakan Al-Quran untuk orang-orang mereka yang sudah meninggal tanpa ada ulama yang mengingkarinya, sehingga hal tersebut menjadi ijma’. Demikian pernyataan al-Hafidh Syamsuddin ibn Abdul Wahid al-Maqdisi, ulama terkemuka madzhab Hanbali, dalam risalahnya tentang sampainya pahala bacaan Al-Quran kepada orang yang sudah meninggal dan dikutip secara lengkap oleh al-Hafidh al-Suyuthî dalam Syarh al-Shudûr (halaman 267—269) dan al-Imam al-Safarini al-Hanbali dalam al-Buhur al-Zakhirah (juz 1, halaman 359—363). Keempat, banyak sekali dalil Al Quran dan hadits-hadits yang menunjukkan sampainya pahala bacaan Al-Quran kepada orang yang meninggal dan orang yang sudah meninggal dapat memperoleh manfaat dari orang yang masih hidup, antara lain hadits-hadits berikut :



Artinya : maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada ilah (sesembahan, tuhan) selain allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. Dan allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal. (Muhammad : 19)



Artinya : (malaikat-malaikat) yang memikul ‘arsy dan malaikat yang berada di sekelilingnya bertasbih memuji tuhannya dan mereka beriman kepada-nya serta memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman (seraya mengucapkan): “ya tuhan kami, rahmat dan ilmu engkau meliputi segala sesuatu, maka berilah ampunan kepada orang-orang yang bertaubat dan mengikuti jalan engkau dan peliharalah mereka dari siksaan neraka yang menyala-nyala, ya tuhan kami, dan masukkanlah mereka ke dalam syurga ‘adn yang telah engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang saleh di antara bapak-bapak mereka, dan isteri-isteri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya engkaulah yang maha perkasa lagi maha bijaksana, dan peliharalah mereka dari (balasan) kejahatan. Dan orang-orang yang engkau pelihara dari (pembalasan) kejahatan pada hari itu maka sesungguhnya telah engkau anugerahkan rahmat kepadanya dan itulah kemenangan yang besar”. (Al Mu’min : 7—9)



Artinya : ya tuhanku! Ampunilah aku, ibu bapakku, orang yang masuk ke rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan. Dan janganlah engkau tambahkan bagi orang-orang yang zalim itu selain kebinasaan”. Nuh : 28)



Artinya : ya tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya tuhan kami, perkenankanlah doaku. Ya tuhan kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapakku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)”. (Ibrahim 40—41)



Artinya : dan orang-orang yang datang sesudah mereka (muhajirin dan anshor), mereka berdoa: “ya rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; ya rabb kami, sesungguhnya engkau maha penyantun lagi maha penyayang.” (al-Hasyr : 10)



Artinya : dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka [anak cucu mereka yang beriman itu ditinggikan Allah derajatnya sebagai derajat bapak-bapak mereka, dan dikumpulkan dengan bapak-bapak mereka dalam surga], dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya. (al-Thûr : 21)

“Dari ‘Ali secara marfu’ (dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW): “Barangkali siapa yang melewati makamlalu membaca Qul Huwallâhu Ahad sebelas kali, kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang yang sudah meninggal, maka ia akan diberi pahala sebanyak orang-orang yang meinggal itu.” (Riwayat Al-Samarqandi dalam Fadlâil Qul Huwallâhu Ahad dan al-Rafi’)

“Dari Abu Hurairah Radliyallâhu ‘Anhu secara marfu’ : “Barangsiapa mendatangi kuburan lalu membaca surat Al-Fâtihah, Qul Huwallâhu Ahad, dan Al Hâkumut Takâtsur, kemudian mengatakan :”Ya Alla, aku hadiahkan pahala bacaan Al-Quran ini bagi kaum beriman laki-laki dan perempuan di kuburan ini”, maka mereka (bacaan itu) akan menjadi penolongnya kepada Allah.” (Riwayat Sa’ad al-Zanjani)

“Sesungguhnya ‘Aisyah Radliyallâhu ‘Anhâ bertanya kepada Rasulullah SAW, “ Apa yang harus dibaca ketika kami meohon ampun bagi ahli kubur?” Rasulullah SAW menjawab, “Ucapkanlah, “Salam sejahtera atas engkau semua, wahai ahli kubur dari golongan mukminin dan muslimin. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat-Nya bagi orang-orang yang mendahului serta orang-orang yangdatang kemudian dari kami. Dan Insya Allah kami akan menyusul.” (Shahîh Muslim, 1619)

“Abdul ‘Aziz—murid al-Khallal—meriwayatkan hadits dengan sanadnya dari Anas ibn Malik secara marfu’ : “barangsiapa mendatangi kuburan, lalu membaca surat Yasin, maka Allah SWT akan meringankan siksaan mereka dan ia akan memperoleh pahala sebanyak orang-orang yang di kuburan itu.” (Disebutkan oleh Muhammad ibn ‘Abdul Wahhab dalam kitabnya Ahkâm Tamanni al-Mawt, halaman 75)

“Diriwayatkan dari Ma’qil ibn Yasar Radliyallâhu ‘Anhu bahwa Rasulullah Muhammad SAW bersabda, “Surat Yasin adalah intisari Al-Quran, tidaklah seseorang membacanya dengan mengharap rahmat Allah SWT kecuali Allah SWT akan mengampuni dosa-dosanya. Maka bacalah Surat Yasin atas orang yang telah meninggal di antara kamu sekalian.” (Musnad Ahmad ibn Hanbal, 19415)



“Dari ‘Aisyah Radliyallâhu ‘Anhâ, “Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, “ibu saya meninggal dunia secara mendadak dan tidak sempat berwasiat. Saya menduga seandainya ia dapat berwasiat, tentu ia akan bersedekah. Apakah ia akan mendapat pahala jika saya bersedekah atas namanya?” Nabi Muhammad SAW menjawab,”Ya.” (Shahîh Muslim, 19672)



“Dari Ibnu ‘Abbas Radliyallâhu ‘Anhu, bahwa Sa’ad ibn Ubadah Radliyallâhu ‘Anhu ibunya meninggal dunia saat dia tidak ada di sisinya. Kemudian dia berkata, “Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia saat aku tidak ada. Apakah akan bermanfaat baginya bila aku menyedekahkan sesuatu atas namanya?” Beliau bersabda, “Ya.” Dia berkata, “Aku bersaksi kepada Tuan bahwa kebunku yang penuh dengan bebuahannya ini aku sedekahkan atasnya.” (HR Imam al-Bukhâri)



“Dari Ibnu ‘Abbas Radliyallâhu ‘Anhu, ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, “Wahai Rasulullah, ibu saya meninggal dunia. Apakah ia akan mendapatkan kemanfaatan jika saya bersedekah untuknya?” Nabi Muhammad SAW menjawab, “Ya.” Laki-laki tersebut kemudian berkata, “Saya mempunyai kebun, saya mohon kepadamu wahai Rasulullah, untuk menjadi saksi saya bersedekah atas nama ibu saya.” (Shahîh al-Bukhâri, 2563)



“Dari Abu Dzar Radliyallâhu ‘Anhu, ada beberapa sahabat berkata kepada Nabi Muhammad SAW, ”Ya Rasulullah, orang-orang yang kaya bisa (beruntung) mendapatkan banyak pahala. (Padahal) merkea shalat seperti kami shalat. Mereka berpuasa seperti kami berpuasa. Mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka. Nabi Muhammad SAW menjawab, “Bukankah Allah SWT telah menyediakan untukmu sesuatu yang dapat kamu sedekahkan? Sesungguhnya setiap satu tasbih (yang kamu baca) adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, dan setiap tahlil adalah sedekah.” (Shahîh Muslim, 1674)



“Dari Ibnu ‘Abbas Radliyallâhu ‘Anhu, ia berkata,”Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad SAW dan bertanya, “Ibu saya meninggal dunia dan mempunyai tanggungan puasa Ramadlan, apakah saya boleh mengqadla’nya?” Rasulullah Muhammad SAW menjawab, Ya, hutang kepada Allah SWT lebih berhak dilunasi.” (Shahîh Bukhâri, 1817)



Dari Buraidah Radliyallâhu ‘Anhu, ia berkata, “Ketika saya sedang duduk di sisi Rasulullah Muhammad SAW, tiba-tiba datanglah seorang wanita dan berkata, “Aku pernah memberikan seorang budak wanita kepada ibuku, dan kini ibuku telah meninggal. Bagaimana dengan hal itu?” Beliau menjawab, “Kamu telah mendapatkan pahala atas pemberianmu itu, dan sekarang pemberianmu itu telah kembali kepadamu sebagai pusaka.” Wanita itu bertanya lagi, “Wahai Rasulullah, ibuku punya hutang puasa satu bulan, bolehkah saya membayar puasanya?” Beliau menjawab, “Ya, bayarlah puasanya itu.” (Shahih Muslim)



“Dari Ibnu ‘Abbas Radliyallâhu ‘Anhu, ia berkata,”Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad SAW lalu bertanya, “Saudara perempuan saya bernadzar haji namun ia meninggal dunia (sebelum melaksanakan nadzarnya).” Rasulullah Muhammad SAW kemudian menjawab, “Apakah jika engkau mempunyai hutang akan membayarnya?” Laki-laki itu menjawab, “Ya.” Lalu Rasulullah Muhammad SAW bersabda, “Tunaikanlah hutang kepada Allah SWT karena hutang kepada-Nya lebih berhak untuk dilunasi.” (Shahîh Bukhâri, 2065)



“Dari Ibnu ‘Abbas Radliyallâhu ‘Anhu bahwa ada seorang wanita dari suku Juhainah datang menemui Nabi Muhammad SAW lalu berkata, “Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji namun dia belum sempat menunaikannya hingga meninggal dunia, apakah boleh aku menhajikannya?” Beliau menjawab, “Tunaikanlah haji untuknya. Bagaimana pendapatmu jika ibumu mempunyai hutang, apakah kamu wajib membayarkannya? Bayarlah hutang kepada Allah SWT karena (hutang) kepada Allah SWT lebih patut untuk dibayar.” (HR. Imam al-Bukhâri)



“Dari ‘Aisyah Radliyallâhu ‘Anhâ, bahwa Rasulullah Muhammad SAW pernah menyuruh untuk diambilkan dua ekor domba bertanduk yang di kakinya berwarna hitam, perutnya terdapat belang hitam, dan di kedua matanya terdapat belang hitam. Kemudian domba tersebut diserahkan kepada beliau untuk dikurbankan, lalu beliau bersabda kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawalah pisau kemari.” Kemudian beliau bersabda, “Asahlah pisau ini dengan batu.” Lantas ‘Aisyah melakukan apa yang diperintahkan beliau, setelah diasah, beliau mengambilnya dan mengambil domba tersebut dan membaringkannya lalu beliau menyembelihnya. Kemudian beliau mengucapkan, “Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan ummat Muhammad (baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal).” Kemudian beliau berkurban dengannya.” (Shahîh Muslim, 3637)



Mengenai tradisi peringatan 7 hari, 40 hari, 100 hari, dan 1000 hari meninggalnya seseorang maka hal itu bukan bertasyabuh (menyerupai) kepada kaum kafir serta memiliki landasan syar’i di dalam Sunnah Nabi. Dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dikatakan : “dari Ibnu ‘Umar Radliyallâhu ‘Anhu, beliau berkata : “Nabi Muhammad SAW selalu mendatangi Masjid (Quba) setiap hari Sabtu dengan berjalan kaki dan berkendaraan.” Abdullah ibn ‘Umar Radliyallâhu ‘Anhu juga sering melakukannya.” Mengomentari hadits tersebut, al-Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fath al-Bâri : “hadits ini dengan jalurnya yang berbeda-beda, mengandung petunjuk atas bolehnya menentukan sebagian hari-hari tertentu dengan sebagian amal sholeh dan melakukannya secara terus menerus. Hadits ini juga mengandung petunjuk bahwa larangan bepergian menuju selain ketiga masjid itu bukan larangan yang mengharamkan.” (al-Hafidh Ibnu Hajar, Fath al-Bâri, juz 3, halaman 69). Logikanya, ketika ada sebuah majelis pengajian atau dzikir mengadakan pengajian menentukan waktunya pada hari tertentu dari salah satu hari selama seminggu atau bahkan rutin seminggu sekali (misal hari Minggu pagi seperti kebanyakan pengajian, termasuk pengajian rutin Majelis Tafsir Al Quran yang ngotot membid’ahkan dan mengkafirkan amaliyah aswaja), atau selapanan (35) hari sekali, atau pengajian menjelang buka puasa, maka hal tersebut tidak ada dalilnya. Namun, lantas apakah dihukumi bid’ah dan sesat? Tidak. Menentukan sebuah amalan pada hari tertentu hukumnya mubah, terlebih lagi peringatan kematian meninggalnya seseorang pada hari ke-7, 40, 100, 1000 tersebut mendapatkan legitimasi syar’i yang berasal dari kontekstualiasasi hadits kunjungan Nabi Muhammad SAW ke masjid Quba setiap hari Sabtu tersebut. Selain itu, Imam Suyuthi dalam kitab al-Hawi li al-Fatawi mengatakan : “Hasyim ibn Al-Qasyim meriwayatkan kepada kami, ia berkata, “Al-Syaja’i meriwayatkan kepada kami dari Sufyan, ia berkata, “Imam Thawus berkata, “Orang yang meninggal dunia diuji selama tujuh hari di dalam kubur mereka, maka kemudian para kalangan salaf mesunnahkan bersedekah makanan untuk orang yang meninggal dunia selama tujuh hari.” (al-Hawi li al-Fatawi, juz 2, halaman 178). Selain dikutip oleh Imam as-Suyuthi, hadits di atas juga disebutkan oleh al-Hafidh Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Awliyah (Juz 4, halaman 11), al-Hafidh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur (32), dan al-Hafidh Ibnu Hajar dalam al-Mathalib al-‘Aliyah (juz 5, halaman 330). Menurut Imam as-Suyuthi, hadits di atas diriwayatkan secara mursal dari Imam Thawus dengan sanad yang shahih. Hadits ini diperkuat oleh hadits Imam Mujahid yang diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur dan hadits Ubaid ibn Umair yang diriwayatkan oleh Imam Waki’ dalam al-Mushannaf, sehingga kedudukan hadits Imam Thawus tersebut dihukumi marfu’ yang shahih. Selain itu, menurut kadiah bahwa “setiap riwayat seorang sahabat Nabi SAW yang tidak bisa diijtihadi, semisal alam barzakh dan akhirat, maka itu hukumnya adalah marfu’ (riwayat yang sampai kepada Nabi Muhammad SAW), bukan mawquf (riwayat yang terhenti pada sahabat dan tidak sampai kepada Nabi Muhammad SAW). Hal ini didasarkan bahwa manusia yang diberi pengetahuan ghaib yang lebih di antara manusia yang lain adalah Nabi Muhammad SAW.



Mengenai argumentasi bahwa peringatan kematian tersebut menyerupai kalangan Hindu sehingga dihukumi kafir dan sesat, maka hujjah tersebut tidak dapat diterima. Dalam peringatan kematian seseorang yang dilakukan oleh umat Islam sekarang, tidak ada sedikitpun yang menyerupai kaum Hindu. Dahulu peringatan tersebut diisi dengan perbuatan yang tidak bermanfaat dan cenderung pada kemungkaran, tetapi sekarang peringatan kematian seseorang tersebut diisi dengan berdzikir, berdoa bersama, menghadiahkan pahala bacaan dzikir dan makanan kepada mayyit. Selain itu, tidak ada lagi kepercayaan Hindu yang masih tetap dipakai di dalam peringatan kematian seseorang yang dilakukan oleh kaum Muslim sekarang ini. Kalaupun masih ada, maka bukan kemudian dihapus total, tetapi diasimilasikan dan diakulturasikan dengan agama Islam sehingga ajaran Islam dapat membumi serta dapat bermanfaat bagi kalangan umum. Dalam hadits shahih dijelaskan : “Dari ‘Aisyah Radliyallâhu ‘Anhâ : “Kaum kafir Quraisy melakukan puasa Asyura pada masa jahiliyyah dan Rasulullah SAW juga melakukannya. Setelah beliau hijrah ke Madinah, beliau tetap berpuasa dan memerintahkan umatnya untuk melakukannya. Kemudian setelah puasa Ramadlan difardlukan, beliau bersabda : “Barangsiapa yang hendak berpuasa, berpuasalah, dan barangsiapa yang hendak meninggalkan, tinggalkanlah.”(Shahih Imam al-Bukhari [1893] dan Imam Muslim [1125]). “Dari Ibnu ‘Abbas Radliyallâhu ‘Anhu, berkata : “Rasulullah SAW datang ke Madinah, lalu menemukan orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura. Lalu, mereka ditanya tentang puasa tersebut. Mereka menjawab, “Pada hari ini Allah memenangkan Musa dan Bani Israil atas Raja Fir’aun, kami melakukan puasa karena merayakannya.” Lalu Nabi SAW bersabda : “Kami lebih berhak dengan Musa daripada kalian.” Lalu beliau memerintahkan umatnya berpuasa ‘Asyura. (H.R. Muslim [1130]). Dua hadits tersebut menegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan puasa ‘Asyura bukan karena perintah wahyu Allah SWT. Puasa tersebut merupakan tradisi dari Bani Israil namun benar menurut pandangan Islam, maka Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk berpuasa ‘Asyura juga.



Tradisi pengobatan alternatif dengan cara ruqyah juga telah berkembang sejak amsa Jahiliyyah. Ketika Islam datang, Rasulullah Muhammad SAW tidak melarangsemua bentuk ruqyah. Akan tetapi, Rasulullah Muhammad SAW memilah dan memilih tata cara ruqyah yang benar, lalu membolehkannya serta melarang tata cara ruqyah yang salah. Hal ini dijelaskan dalam hadts berikut : “Dari Umair Maula Abi al-Lahm, berkata : “Rasulullah SAW lewat dan bertemu aku, lalu aku tunjukkan kepada beliau tata cara ruqyah yang aku lakukan untuk menyembuhkan orang gila pada masa Jahiliyyah. Lalu beliau berkata, “Buanglah cara yang ini dan itu, dan ruqyahlah dengan cara sisanya.” Muhammad ibn Zaid berkata : “Aku menjumpai Umair melakukan ruqyah terhadap orang gila dengan cara tersebut.” (Riwayat Ahmad, Abu Ya’la, dan al-Thabrani)



Suatu bangsa terkadang memiliki karakter dan tradisi yang baik, yang mungkin jarang dimiliki oleh bangsa lain, meskipun terkadang bangsa tersebut penganut agama selain Islam. Dalam hal ini, Islam tetap menilai positif karakter baik yang menjadi watak dan budaya mereka. Ketika rasulullah Muhammad SAW membicarakan bangsa Romawi, penganut agama kristen yang akan menjadi musuh bebuyutan umat Islam hingga hari kiamat, beliau mengakui karakter positif mereka. Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahîh-nya : “Al Mustaurid al-Qurasyi berkata di hadapan Amr ibn al-Ash : “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Kiamat akan terjadi ketika bangsa Romawi mayoritas manusia.” Amr berkata kepadanya : “Kamu mengerti apa yang kamu bicarakan?” Al-Mustaurid menjawab : “Aku berkata apa yang aku dengar dari Rasulullah SAW.” Amr ibn al-Ash berkata : “Kalau kamu berbicara begitu, sesungguhnya mereka memiliki empat karakter. Bangsa yang paling sabar menghadapi ujian, paling cepat bangkit setelah mengalami musibah, paling cepat menyerang setelah mengalami kekalahan, dan bangsa yang paling baik terhadap kaum miskin, yatim, dan kaum lemah. Dan karakter kelima yang baik, mereka bangsa yang paling keras menolak kedhaliman penguasa.” (Shahih Muslim [2898])



Tidak jarang dalam suatu budaya dan tradisi terkandung nilai-nilai etika yang mulia dan luhur, meskipun budaya tersebut berasal dari budaya non-Islam. Tentu saja Islam akan menyempurnakan nilai-nilai etika luhur yang dikandungnya, bukan memberantasnya. Rasulullah Muhammad SAW bersabda : “Dari Abu Hurairah Radliyallâhu ‘Anhu, Nabi SAW bersabda : “Sesungguhnya aku diutus hanyalah untuk menyempurnakan kemuliaan-kemuliaan budi pekerti.” (Shahih Bukhari dalam Adâb al-Mufrâd, Ibnu Sa’ad, Ahmad dan al-Hakîm).



Al-Imam Ibnu Muflih al-Maqdisi, ulama terkemuka madzhab Hanbali—madzhab resmi yang diakui Wahhabi, berkata dalam kitab al-Adâb al-Syar’iyyah : “Imam Ibnu ‘Aqil berkata dalam kitab al-Funun, “Tidak baik keluar dari tradisi masyarakat, kecuali tradisi yang haram, karena Rasulullah SAW telah membiarkan ka’bah dan berkata, “Seandainya kaummua tidak baru saja meninggalkan masa-masa Jahiliyyah…” Sayyidina ‘Umar berkata, “Seandainya orang-orang tidak akan berkata Umar menambah al-Quran, maka aku akan menulis ayat rajam di dalamnya.” Imam Ahmad ibn Hanbal meninggalkan dua raka’at sebelum Maghrib karena masyarakat mengingkarinya. Dalam kitab al-Fushul disebutkan tentang dua raka’at sebelum Maghrib bahwa Imam kami Ahmad ibn Hanbal pada awalnya melakukannya, namun kemudian meninggalkannya, dan beliau berkata, “Aku melihat orang-orang tidak mengetahuinya.” Ahmad ibn Hanbal juga memakruhkan melakukan qadla’ shalat di musholla pada waktu dilaksanakannya shalat id (hari raya). Beliau berkata, “Saya khawatir orang-orang yang melihatnya akan ikut-ikutan melakukannya.” (al-Imam Ibnu Muflih al-Hanbali, al-Adâb al-Syar’iyyah, juz 2, halaman 47)



Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa mengikuti tradisi-tradisi masyarakat termasuk masyarakat non-Islam bukan suatu larangan, selama tidak bertentangan dengan Al Quran dan Sunnah. Justru ketika ada tradisi yang bertentangan dengan Al Quran dan Sunnah, Islam berkewajiban membenahinya sehingga sesuai dengan syari’at Isam. Hal ini telah ditunjukkan oleh para wali dan ulama yang mengubah acara peringatan 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari, dari kematian seseorang yang berbentuk perbuatan munkar dan sebagainya diubah menjadi acara Tahlilan, kirim doa, kirim pahala, bersedekah, dan sebagainya yang sesuai dengan Al Quran dan Sunnah.



Para ulama membenarkan tradisi Tahlilan (dan tradisi lainnya) yang berkembang sampai sekarang, karena tradisi tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam, dan menemukan dalil yang kuat bagi berlangsungnya acara tersebut. Dan perlu diketahui bahwa dalam menghukumi suatu kejadian, seorang ulama yang menguasai ilmu Al Quran, hadits, fiqh, dan syari’ah secara mendalam, dengan lamanya bergelut dengan kajian ilmu-ilmu tersebut, sehingga ilmu-ilmu tersebut membentuk karakter jiwa dan logika berpikirnya, seringkali mampu menangkap hukum persoalan yang dihadapi sebelum menemukan dalilnya. Hal ini tidak jarang terjadi di kalangan para ulama sejak masa Rasulullah Muhammad SAW.



Al-Imam Bukhârî dan Muslim meriwayatkan dalam Shahîh-nya berikut ini : “Anas berkata bahwa ‘Umar berkata, “Aku mendapatkan persetujuan Tuhanku dalam tiga hal. Aku (‘Umar) berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau kita jadikan maqm Ibrahim sebagai tempat shalat?” Turunlah ayat, “Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim sebagai tempat shalat. (Q.S. Al Baqarah : 125)” Dan, ayat hijab (bertirai) di mana aku berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau engkau perintahkan istri-istrimu berhijab karena mereka diajak bercakap-cakap oleh orang yang baik dan orang yang jahat?” Turunlah ayat hijab. Dan, istri-istri Nabi SAW bersepakat untuk cemburu kepada beliau, lalu aku berkata kepada mereka, “Jika Nabi menceraikan kalian, boleh jadi Tuhannya akan menggantinya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kalian. (Q.S. At Tahrîm : 5)” Maka, turunlah ayat ini.” (H.R. al-Bukhârî [402] dan Muslim [2399]). Dalam hadits di atas, diterangkan bagaimana sahabat Umar, mengusulkan sesuatu kepada Rasulullah Muhammad SAW, yang belum pernah dijelaskan dalam Al-Quran dan Sunnah, kemudian Al-Quran turun merespon dan membenarkan usulan Umar.



Suatu ketika, sahabat Abdullah ibn Mas’ud ditanya tentang status mahar seorang istri yang dinikahi oleh seorang laki-laki tanpa menyebut maharnya dalam akad, kemudian laki-laki itu itu meninggal dunia. Lalu, Ibnu Mas’ud menjawab, bahwa wanita tersebut berhak mendapatkan mahar seperti yang diperoleh kaum wanita dari kalangan keluarganya, tidak kurang dan tidak lebih, ia juga berhak memperoleh bagian harta warisan dari peninggalan suaminya dan harus melakukan ‘iddah. Ibnu Mas’ud berkata : “Jika pendapatku benar, berarti dari Allah, dan jika salah, berarti dari diriku secara pribadi dan dari setan, sedangkan Allah dan Rasul-Nya berlepas diri darinya.” Kemudian beberapa orang dari suku Asyja’ menyampaikan kepada Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah SAW pernah memutuskan dalam kasus Barwa’ binti Wasyiq seperti keputusan Ibnu Mas’ud. Akhirnya Ibnu Mas’ud merasa senang dengan hal itu.



Kemampuan menangkap suatu hukum sebelum mengetahui dalil, mendapat legitimasi dari sebuah hadits Nabi Muhammad SAW : “Dari Abu Sa’id al-Khudri berkata : “Rasulullah SAW bersabda,”Takutlah kamu kepada firasat seorang mukmin, karena ia memandang sesuatu dengan cahaya Allah.” Kemudian Nabi SAW membaca ayat : “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Kami) bagi orang-orang yang memperhatikan tanda-tanda (Al-Hijr : 45)” (Riwayat Tirmidzi [3127])



Berdasarkan paparan di atas, seorang ulama yang menguasai ilmu fiqh dan syari’ah secara mendalam, tidak dicela memutuskan suatu hukum berdasarkan pandangan dan ijtihadnya yang bersifat subyektif, sebelum mengetahui dalilnya, asalkan ia memang benar-benar ‘alim, faqih, dan menguasai seluk beluk ilmu agama. Hal ini sebagaimana banyak dipaparkan dalam kitab-kitab hadits, dan dikupas secara mendalam oleh Syaikh Ibnu Qayyim al-Jauziyah, ulama panutan kaum Wahhabi, dalam kitabnya I’lam al-Muwâqi’în dan al-Thuruq al-Hukmiyyah.



Kemudian, kalangan Wahhabi juga sering memakai hadits mawquf riwayat Imam Ahmad ibn Hanbal berikut untuk melarang Tahlilan atau peringatan meninggalnya seseorang. “Diriwayatkan dari Jarir ibn ‘Abdullah Radliyallâhu ‘Anhu ia berkata,”Kami menganggap perkumpulan orang yang hadir di rumah keluarga mayyit dan menyuguhi makanan kepada mereka itu termasuk niyahah.” Hadits ini bukan melarang Tahlilan. Konteksnya adalah sebagai berikut : Niyahah adalah memperlihatkan kesedihan yang melewati batas seperti menangis sambil menjerit, berbicara tidak karuan, memukul-mukul kepala, pipi, dan dadanya sendiri, menggunakan busana yang tidak pantas, membanting piring, dan lain sebagainya. Maka niyahah semacam itu hukumnya haram. Padahal di dalam Tahlilan atau peringatan meninggalnya seseorang, tidak ada perilaku-perilaku semacam itu. Justru dengan kegaitan tahlilan atau peringatan meninggalnya seseorang, ahli waris dapat merasa terhibur dan senang karena banyak orang yang mendoakan mayyit. Mengenai suguhan makanan, Syaikh Muhammad Ali ibn Husain al-Makki al-Maliki berkata dalam kitab Bulugh al-Umniyyah halaman 216 “Termasuk niyahah dalam hadits itu adalah jika (pertama) makanan yang disuguhkan berasal dari harta peninggalan mayyit, sedang mayyit masih mempunyai hutang, (kedua) di kalangan ahli waris ada yang majhur ‘alayh (orang yang karena suatu sebab, tidak diperkenankan secara hukum mengatur hartanya. Seperti anak kecil atau orang gila), (ketiga) orangnya tidak ada di tempat, atau (keempat) ada ahli waris yang tidak diketahui ridlanya.” Selain itu, fatwa Sayyid Ahmad Zaini Dahlan al-Syafi’i yang dikutip oleh Syaikh al-Bakri dalam kitab I’anah al-Thâlibîn juz 2 halaman 145—146, bahwa selamatan pada hari kematian, sampai hari ketujuh, hari keempat puluh, dan seterusnya adalah makruh apabila makanan yang disediakan berasal dari harta keluarga orang yang meninggal. Selanjutnya, selamatan tersebut bisa menjadi haram jika makanan disediakan dari harta majhur (orang yang tidak boleh mengelola hartanya seperti anak yatim/ belum dewasa), atau harta orang yang meninggal yang memiliki hutang, atau dapat menimbulkan madlarat dan sesamanya. Namun, apabila makanan yang disediakan pada acara tersebut adalah kontribusi dari para tetangga atau pentakziyah, maka status hukum makruh tersebut menjadi hilang. Hal ini seperti dikemukakan oleh Syaikh ‘Abdul Karim Bayyarah al-Baghdadi, mufti madzhab Syafi’i di Iraq, dalam kitabnya Jawahir al-Fatawa. Dalam hal ini ia berkata : “Apabila orang-orang yang berta’ziyah yang dewasa berkumpul, lalu masing-masing mereka menyerahkan sejumlah uang, atau mengumpulkan sesuatu yang mencukupi untuk konsumsi perkumpulan (selamatan kematian) berupa kebutuhan makanan dan minuman, dan mengirimkannya kepada keluarga mayyit atau salah satu tetangganya, lalu mereka menjamahnya setelah sampai di tempat ta’ziyah itu, maka hal itu tidak mengandung hukum kesulitan (tidak apa-apa). Allah yang menunjukkan pada kebenaran.” (Jawahir al-Fatawa, juz 1, halaman 178). “Dari Abdullah ibn Ja’far Radliyallâhu ‘Anhu, ia berkata,”Ketika datang kabar meninggalnya ayahku, Rasulullah SAW berkata pada keluarganya,”Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far, lalu kirimkan kepada mereka. Telah datang kepada mereka sesuatu yang membuat mereka melupakan makanan.” (Sunan Abi Dawud, [2725]).



“Dari Muhammad ibn ‘Ala’, dari Ibn Idris, dari ‘Ashim ibn Kulayb, dari ayahnya, dari salah seorang sahabat Anshar, ia berkata, “Saya pernah melayat bersama Rasulullah SAW dan saat itu saya melihat beliau menasehati penggali kubur seraya berkata, “Luaskan bagian kaki dan kepalanya.” Setelah Rasulullah SAW pulang, beliau diundang oleh seorang perempuan, Rasulullah SAW memenuhi undangannya dan saya ikut bersama beliau. Ketika beliau datang, makanan pun dihidangkan. Rasulullah SAW mulai makan lalu diikuti oleh para undangan. Pada saat beliau akan mengunyah makanan tersebut, beliau bersabda,”Aku merasa daging kambing ini diambil dengan tapa izin pemiliknya.” Kemudian perempuan itu bergegas menemui Rasulullah SAW seraya berkata, “Ya Rasul, saya sudah menyuruh orang pergi ke Baqi’ (suatu tempat penjualan kambing), untuk membeli kambing, tetap tidak mendapatkannya. Kemudian saya menyuruhnya untuk menemui tetangga saya yang telah membeli kambing, agar kambing itu dijual kepada saya dengan harga umum, akan tetapi dia tidak ada. Maka saya menyuruh menemui istrinya dan ia pun mengirim kambingnya kepada saya.” Rasulullah SAW kemudian bersabda,”Berikan makanan ini kepada para tawanan.” (Sunan Abi Dawud [2894]). Hadits tersebut juga tercatat dalam Misykah al-Mashabih karya Mulla Ali al-Qari Bab Mukjizat halaman 544, Sunan al-Kubra serta Dalail an-Nubuwwah karya Imam al-Baihaqi, disebutkan oleh Syaikh al-Kirmani dalam Syarah al-Hadîts al-Arba’în halaman 315, Syaikh Ibrahim Halabi dalam Munyah al-Mushalli halaman 131, Syaikh Sa’id daam al-Bariqah al-Muhammadiyyah juz 3 halaman 252, Syaikh Waliyuddin Muhammad al-Tibrizi dalam Misykat al-Mashabih halaman 544. Imam Abu Dawud diam tidak memberi komentar mengenai statusnya, yang artinya secara kaidah (yang dianut oleh ulama terkemuka seperti Imam Nawawi dalam Mukadimah al-Adzkar) bahwa hadits tersebut boleh dijadikan hujjah, artinya status haditsnya berkisar antara hasan dan shahih. Al-Hafidh al-Mundziri juga diam tidak berkomentar, yang artinya bahwa hadits tersebut juga boleh dijadikan hujjah. Perawi yang bernama Muhammad ibn ‘Ala’ adalah guru Imam al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain dan jelas termasuk perawi yang shahih. Abdullah ibn Idris dikomentari oleh Ibnu Ma’in sebagai perawi yang tsiqah dan dikatakan oleh Imam Ahmad sebagai orang yang tidak ada duanya (nasiju wahdih). Sementara ‘Ashim ibn Kulayb banyak yang komentar dia adalah perawi tsiqah dan terpercaya, haditsnya tidak mengapa diterima, orang shalih dan orang mulia penduduk Kufah. Sedangkan laki-laki penduduk Madinah yang dimaksud adalah sahabat Rasulullah Muhammad SAW yang semuanya adalah adil tanpa ada curiga sama sekali. Dari keterangan ini, dapat diambil kesimpulan bahwa hadits di atas adalah hadits hasan yang bisa dijadikan sebagai hujjah. Dalam ‘Aunul A’bud juz 9 halaman 129 dan Bulugh al-Umniyyah halaman 219 dijelaskan bahwa seorang perempuan dalam hadits di atas dimudhafkan kepada dhamir (kata ganti) sehingga yang dimaksud perempuan di dalam hadits di atas adalah istri orang yang meninggal itu. Syaikh Ibrahim al-Hallabi dalam al-Bariqah al Muhammadiyyah juz 3 halaman 235 menyatakan bahwa keluarga mayyit boleh menyediakan makanan. Syaikh Muhammad Ali al-Maliki dalam Bulugh al-Umniyyah halaman 219 menyatakan “Rasulullah SAW menyuruh memberikan makanan kepada para tawanan karena orang yang dimintai ridlonya atas daging itu belum ditemukan sedangkan makanan itu takut basi. Maka sudah semestinya jika Rasulullah SAW memberikan makanan tersebut kepada para tawanan. Dan isteri mayyit pun sudah mengganti harga kambing yang disuguhkan tersebut.” Jadi telah jelas bahwa makanan tersebut tidak haram dan Rasulullah Muhammad SAW tidak jadi memakannya bukan karena keluarga mayyit tidak boleh menyuguhkan makanan tetapi karena orang yang dimintai ridlonya atas daging kambing belum ditemukan.



Selain itu, terdapat perselisihan pendapat mengenai makanan yang disediakan oleh keluarga mayyit. Hanya saja, perbedaan pendapat tersebut tidak ada yang mengatakan haram hukumnya keluarga mayyit menyediakan makanan, hukumnya hanya berkisar pada sunnah, mubah, dan makruh. Pertama, riwayat dari Khalifah ‘Umar ibn Khaththab Radliyallâhu ‘Anhu berwasiat agar disediakan makanan bagi mereka yang berta’ziyah. “Dari Ahnaf ibn Qais berkata : “Aku mendengar Umar berkata : “Seseorang dari kaum Quraisy tidak memasuki satu pintu, kecuali orang-orang akan masuk bersamanya.” Aku tidak mengerti maksud perkataan beliau sampai akhirnya Umar ditusuk, lalu memerintahkan Shuhaib menjadi imam shalat selama tiga hari dan memerintahkan menyediakan makanan bagi manusia. Setelah mereka pulang dari jenazah Umar, mereka datang, sedangkan hidangan makanan telah disiapkan. Lalu mereka tidak jadi makan, karena duka cita yang menyelimuti. Lalu Abbas ibn Abdul Muthallib datang dan berkata : “Wahai manusia, dulu Rasulullah SAW meninggal, lalu kita makan dan minum sesudah itu. Lalu Abu Bakar meninggal, kita makan dan minum sesudahnya. Wahai manusia, makanlah dari makanan ini.” Lalu Abbas menjamah makanan itu, dan orang-orang pun menjamahnya untuk dimakan. Aku baru mengerti maksud pernyataan Umar tersebut.” Hadits tersebut diriwayatkan oleh Al Imam Ahmad Ibnu Mani’ dalam al-Musnad, dan dikutip oleh al-Hafidh Ibnu Hajar dalam al-Mathalib al-‘Aliyah juz 5 halaman 328 dan al-Hafidh al-Bushiri dalam kitab Ithaf al-Khiyarah al-Maharah juz 3 halaman 289. Kedua, riwayat dari Sayyidah ‘Aisyah Radliyallâhu ‘Anhâ, istri Rasulullah Muhammad SAW, ketika ada keluarganya yang meninggal dunia, beliau menghidangkan makanan. “Dari Urwah, dari ‘Aisyah, istri Nabi SAW, bahwa apabila seseorang dari keluarga ‘Aisyah meninggal lalu orang-orang perempuan berkumpul untuk bertakziyah, kemudian mereka berpisah kecuali keluarga dan orang-orang dekatnya, maka ‘Aisyah menyuruh dibuatkan talbinah (sop atau kuah dari tepung dicampur madu) satu periuk kecil, lalu dimasak. Kemudian dibuatkan bubur. Lalu sop tersebut dituangkan ke bubur itu. Kemudian ‘Aisyah berkata : “Makanlah kalian, karena aku mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Talbinah dapat menenangkan hati orang yang sakit dan menghilangkan sebagian kesusahan.” (H.R. Muslim [2216]). Ketiga, tradisi kaum salaf sejak generasi sahabat yang bersedekah makanan selama tujuh hari kematian untuk meringankan beban mayyit. “Hasyim ibn Al-Qasyim meriwayatkan kepada kami, ia berkata, “Al-Syaja’i meriwayatkan kepada kami dari Sufyan, ia berkata, “Imam Thawus berkata, “Orang yang meninggal dunia diuji selama tujuh hari di dalam kubur mereka, maka kemudian para kalangan salaf mesunnahkan bersedekah makanan untuk orang yang meninggal dunia selama tujuh hari.” Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad ibn Hanbal dalam al-Zuhd, hadits di atas juga disebutkan oleh al-Hafidh al-Suyuthi dalam al-Hawi li al-Fatawi (juz 2, halaman 178), al-Hafidh Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Awliyah (Juz 4, halaman 11), al-Hafidh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur (32), dan al-Hafidh Ibnu Hajar dalam al-Mathalib al-‘Aliyah (juz 5, halaman 330).

Masalah Hadits Dha’if dalam Ibadah




Sebagai salah satu sumber hukum Islam, hadits berfungsi menjelaskan, mengukuhkan serta
‘melengkapi’ firman Allah Subhanahu wa Ta’alaa yang terdapat dalam Al-Qur’an. Di antara
berbagai macam hadits itu, ada istilah Hadits Dha’f.
Dalam pengamalannya, terjadi silang pendapat di antara ulama. Sebagian kalangan ada yang
tidak membenarkan untuk mengamalkan Hadts Dha’if. Bahkan ada yang mengatakan bahwa
Hadits tersebut bukan dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alayhi wa sallam. Lalu apakah
sebenarnya yang disebut Hadits Dha’if itu? Benarkah kita tidak boleh mengamalkan Hadits
Dha’if ?
Secara umum Hadits itu ada tiga macam. Pertama, Hadits Shahih, yaitu hadits yang
diriwayatkan oleh orang yang adil, punya daya ingatan yang kuat, mempunyai sanad (mata rantai
orang-orang yang meriwayatkan hadits) yang bersambung ke Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa
sallam, tidak memiliki kekurangan serta tidak syadz (menyalahi aturan umum). Para ulama
sepakat bahwa hadits ini dapat dijadikan dalil, baik dalam masalah hukum, aqidah dan lainnya.
Kedua, Hadits Hasan, yakni hadits yang tingkatannya berada di bawah Hadits Shahih, karena
para periwayat hadits ini memiliki kualitas yang lebih rendah dari para perawi Hadits Shahih.
Hadits ini dapat dijadikan sebagai dalil sebagaimana Hadits Shahih.
Ketiga, Hadits Dha’if, yakni hadits yang bukan Shahih dan juga bukan Hasan, karena
diriwayatkan oleh orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai perawi hadits, atau
para perawinya tidak mencapai tingkatan sebagai perawi Hadits Hasan.
Hadits Dha’if ini terbagi menjadi dua. Pertama, ada riwayat lain yang dapat menghilangkan dari
ke-dha’if-annya. Hadits semacam ini disebut Hadits Hasan li Ghairih, sehingga dapat diamalkan
serta boleh dijadikan sebagai dalil syar’i. Kedua, hadits yang tetap dalam ke-dha’if-annya. Hal
ini terjadi karena tidak ada riwayat lain yang menguatkan, atau karena para perawi hadits yang
lain itu termasuk orang yang dicurigai sebagai pendusta, tidak kuat hafalannya atau fasiq.
Dalam kategori yang kedua ini, para ulama mengatakan bahwa Hadits Dha’if hanya dapat
diberlakukan dalam fada’ilul a’mal, yakni setiap ketentuan yang tidak berhubungan dengan
akidah, tafsir atau hukum, yakni hadits-hadits yang menjelaskan tentang targhib wa tarhib (janji-
janji dan ancaman Allah SWT).
Bahkan ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa telah terjadi ijma’ di kalangan ulama
tentang kebolehan mengamalkan Hadits Dha’if jika berkaitan dengan fadha’ilul a’mal ini.
Sedangkan dalam masalah hukum, tafsir ayat Al-Qur’ an, serta akidah, maka apa yang termaktub
dalam hadits tersebut tidak dapat dijadikan pedoman. Sebagaimana yang disitir oleh Sayyid
‘Alawi al-Maliki dalam kitabnya Majmu’ Fatawi wa Rasa’il:
“Para ulama ahli Hadits dan lainnya sepakat bahwa Hadits Dha’if dapat dijadikan
pedoman dalam masalah fadha’il al-a’mal. Di antara ulama yang mengatakannya
adalah Imam Ahmad bin Hanbal, Ibn Mubarak, dan Sufyan, al-Anbari serta ulama
lainnya. (Bahkan) Ada yang menyatakan, bahwa mereka pernah berkata: Apabila
kami meriwayatkan (Hadfts) menyangkut perkara halal ataupun yang haram, maka
kami akan berhati-hati. Tapi apabila kami meriwayatkan Hadfts tentang fadha’il al-
a’mal, maka kami melonggarkannya”. (Majmu’ Fatawi wa Rasa’il, 251)
Namun begitu, kebolehan ini harus memenuhi tiga syarat. Pertama, bukan hadits yang sangat
dha’if. Karena itu, tidak boleh mengamalkan hadits yang diriwayatkan oleh orang yang sudah
terkenal sebagai pendusta, fasiq, orang yang sudah terbiasa berbuat salah dan
semacamnya.Kedua, masih berada di bawah naungan ketentuan umum serta kaidah-¬kaidah
yang universal. Dengan kata lain, hadits tersebut tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah
agama, tidak sampai menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
Ketiga, tidak berkeyakinan bahwa perbuatan tersebut berdasarkan Hadits Dha’if, namun
perbuatan itu dilaksanakan dalam rangka ihtiyath atau berhati-hati dalam masalah agama.
Maka, dapat kita ketahui, bahwa kita tidak serta merta menolak Hadits Dha’if. Dalam hal-hal
tertentu masih diperkenankan mengamalkannya dengan syarat-syarat sebagaimana disebutkan di
atas.

Senin, 24 Desember 2012

Sahabat



الصَّحَابِيُّ هُوَ مَنْ لَقِيَ النَّبِـيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ نُــبُوَّتـِـهِ فِيْ حَالِ حَيَاتـِهِ وَلَوْ أَعْمَى كَإِبــْنِ أُمِّ مَكْتُوْمِ أَوْ غَيْرِ ُمـمَيِّزٍ. وَمِنْ ثَمَّ عَدُّوْا مُـحَمَّدَ بْنِ أَبِيْ بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ صَحَابِيًا مَعَ وِلاَدَتـِهِ قَبْلَ وَفَاتـِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلاَثَةِ أَشْهُرٍ وَأَيَّامٍ. وَعَدَّ بَعْضُ اْلـمُــحَدِّثِيْنَ مَنْ رَآهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ النُّبُوَّةِ وَمَاتَ قَبْلَهَا عَلَى دِيْـنِ الْـحَنِيْفِيَّةِ. كَزَيـْدِ بْنِ عَمْرِو ْبنِ نُفَيْلٍ صَحَابِيًّا. وَخَيْرُ الصَّحَابَةِ رُؤُوْسُهُمْ الأَرْبَعَةُ اَّلذِيـْنَ تـَوَلـَّوْا الْـخِلاَفَةَ بَعْدَ النَّبِـيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَهُمْ أَبـُوْ بَكْرٍ وَعُمَرُ وَعُثـْْمَانُ وَعَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ. فَأَفْضَلِيَتُــهُمْ عَلَى تَــرتـِـيْبِ الْـخِلاَفَةِ. فَأَبــُوْ بَكْرٍ مَكَثَ فِي اْلـخِلاَفَةِ سَنَتَيْنِ وَثَلاَثَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرَةَ أَيَّامٍ. وَعُمَرُ مَكَثَ فِي اْلـخِلاَفَةِ عَشَرَ سِنِيْنَ وَسِتَّةَ أَشْهُرٍ وَثَـمَانِيَةَ أَيَّامٍ. وَعُثْمَانُ مَكَثَ فِي اْلـخِلاَفَةِ إِحْدَى عَشْرَةَ سَنَةً وَأَحَدَ عَشَرَ شَهْرًا وَتـِـسْعَةَ أَيَّامٍ. وَعَلِيٌّ مَكََثَ فِي اْلـخِلاَفَةِ أَرْبَعَ سِنِيْنَ وَتـِـسْعَةَ أَشْهُرٍ وَسَبْعَةَ أَيَّامٍ. ثُمَّ هَؤُلاَءِ اْلأَرْبَعَةُ بَقِيَّةُ اْلعَشْرَةِ اْلـمُبَشَّرِيْنَ بِاْلـجَنَّةِ. وَهُمْ طَلْحَةُ وَالزُّبَـيْرُ وَعَبْدُالرَّحْـمَنِ اْبنِ عَوْفٍ وَسَعْدٌ وَسَعِيْدٌ وَأَبُوْعُبَيْدَةَ عَامِرُ بْنُ اْلـجَرَّاحِ.
ثُمَّ بَعْدَهُمْ أهْلُ دَارِ الْـخَيْزْرَانِ غَيْرَ مَنْ ذُكِرَ وَكُلُّهُمْ أَرْبَعُوْنَ رَجُلاً كَمَلُوْا بِعُمَرَ بْنِ اْلـخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْـمَعِيْنَ. وَقَدْ كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ مُسْتَخْفِيْنَ فِي دَاِر الْـخَيْزَرَانِ. وَفِي سَاعَةِ إِسْلاَمِ عُمَرَ قَالَ لِلنَّبِـيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَارَسُوْلَ اللهِ لاَ يُـعْبَدُ اللهُ بَعْدَ اْليَوْمِ سِرًّا. أُخْرُجْ بِنَا إِلَى قُرَيْشٍ. لاَ نَـخَافُ وَنـَحْنُ أَرْبَعُوْنَ رَجُلاً. فَخَرَجُوْا صَفَّيْنِ يَقْدُمُ أَحَدَهُـمَا عُمَرُ وَاْلآخْرَ حَـمْزَةُ عَمُّ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَكَانَ حَـمْزَةُ قَدْ أَسْلَمَ قَبْلَهُ بِثَلاَثَةِ أَيـَّـامٍ. ثُمَّ بَعْدَهُمْ أَهْلُ غَزْوَةِ بَدْرٍ وَهُوَ مَكَانٌ بَيْنَ مَكَّةَ وَاْلـمَدِيْـْْنَةِ وَهُمْ ثَلاَثـُمِائَةٍ وَثَلاَثَةَ عَشَرَ عَدَدُ أَصْحَابٍ طَالُوْتَ غَزَوْا مَعَ أََلْفٍ مِنْ كُفَّّارِ قُرَيْشٍ. َومَاتَ مِنَ الصَّحَابَةِ أَرْبَعَةَ عَشَرَ رَجُلاً : سِتَّةٌ مِنَ اْلـمُهَاجِرِيْنَ وَثـَمَانِيَةٌ مِِِِنَََ اْْلأَنصَاِر. ثُمَّ بَعْدَهُمْ فِي اْلفَضِيْلَةِِ أَهْلُ غَزْوَةِ أُحُدٍ وَهُوَ إِسْمٌ قَرِيــْبٌ مِنَ اْلـمَدِيــْنَةِ. وَهُمْ سَبْعُمِائَةٍ غَزَوْا مَعَ ثَلاَثَةِ آلاَفٍ مِنْ كُفَّارِ مَكَّةَ. وَمَاتَ مِنَ الصَّحَابَةِ سَبْعُوْنَ. ثُمَّ بَعْدَهُمْ فِي الْفَضِيْلَةِ أَهْلُ اْلــحُدَيــــْــبِيَّةِ وَهِيَ بَئِرٌ بِقُرْبِ مَكَّةَ عَلىَ طَرِيـــْـقِ جَدَّةٍ. وَهُمُ اَّلذِيـْـنَ بَاَيعُوْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْعَةَ الرِّضْوَانِ فَهُمْ أَلــْفٌ وَأَرْبــَعُمِائَةٍ. وَخَرَج صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّّمَ بِهِمْ ِمنَ اْلـمَديــْـنَةِ عَامَ سِتَّةٍ مِنَ الْـهِجْرَةِ لِزِياَرَةِ اْلبَيْتِ اْلـحَرَامِ وَاْلإِعْتِمَارِ. وَلـَمْ يَكُنْ مَعَهُمْ سِلاَحٌ  إِلاَّ السُّيُوْفُ فَنَزَلُوا بِأَقْصَى الْـحُدَيْبِيَّةِ فَصَدَّهُمُ اْلـمُشْرِكُوْنَ عَنْ دُخُوْلِ مَكَةَ. وَدَعَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّاسَ عِنْدَ الشَّجَرَةِ ِللْبَيْعَةِ عَلَى اْلـمَوْتِ أَوْ عَلَى أَنْ لاَيَفِّرُّوا بَلْ يَصْبِرُوْنَ عَلَى اْلـحَرْبِ فَيُبَاِيعُوْهُ عَلَى ذَالِكَ. فَمَشَتِ اْلوَسَائِطُ فـِيْ الصُّلَحِ.

Sahabat adalah orang-orang yang berjumpa dengan nabi SAW sesudah kenabiannya dan pada masa hidupnya, walaupun ia bu ta seperti Abdulloh bin Ummi Maktum ra, atau ia belum mumayyiz (belum baligh), oleh sebab itu para ulama menganggap Muhammad bin Abi Bakar ra termasuk sahabat, padahal ia terlahir 3 bulan sebe lum nabi wafat. Bahkan ada juga sebagian ulama hadits yang meng anggap Zaid bin Amr bin Nufail itu sahabat, padahal ia hanya ber temu melihat nabi sebelum kenabiannya dan ia mati sebelum itu juga di dalam agama haniif.
Sahabat nabi yang paling utama adalah kholifah yang empat yang pernah menjabat kekhalifahan sesudah nabi SAW wafat, yaitu saidina Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali ra. Urutan keutamaan mereka sesuai dengan urutan kekhalifahannya. Saidina Abu Bakar ra

memimpin kekhalifahan selama 2 tahun 3 bulan dan 10 hari,  Umar ra memimpin kekhalifahan selama 10 tahun 6 bulan dan 8 hari, Uts man ra memimpin kekhalifahan selama 11 tahun  11 bulan dan 9 hari, Ali ra memimpin kekhalifahan selama 4 tahun 9 bulan dan 7 hari.
Sesudah khalifah yang empat ini, menyusul 10 orang sahabat yang diberi kabar gembira oleh nabi dengan sorga, yaitu Tholhah, Zu bair,Abdurrohman bin `Auf, Sa`ad bin Abi Waqqos, Sa`id dan Abu Ubaidah `Amiir bin Jarroh ra.
Sesudah mereka, menyusul sahabat-sahabat yang berkumpul di Daarul Khoizroon, jumlah mereka ada 40 orang, lalu Allah memu liakan mereka dengan sebab Umar bin Khottob ra.  Di Daarul Khoiz roon  nabi SAW dan para sahabatnya sedang bersembunyi, saat Umar masuk Islam ia berkata :”Ya Rosulallah, mulai hari ini Allah tidak bo leh disembah dengan sembunyi-sembunyi, keluarlah tuan bersama ka mi untuk menghadapi orang Quraisy, kami tidak takut, jumlah kami ada 40 orang”. Mereka pun keluar membentuk 2 barisan, satu barisan dipimpin oleh Umar dan yang lain dipimpin oleh Hamzah paman nabi SAW, ia masuk Islam 3 hari sebelum Umar.
Sesudah mereka, menyusul tentara perang Badar. Badar ada lah sebuah desa di antara Makkah dan Madinah. Jumlah mereka 313 orang, sama dengan jumlah tentara Tholut, mereka berperang mela wan 1000 orang kafir Quraisy. Sahabat yang syahid di perang Badar ada 14 orang, 6 orang dari Muhajirin dan 8 orang dari Anshor.
Sesudah mereka, menyusul tentara perang Uhud. Uhud adalah nama sebuah bukit dekat kota Madinah, jumlah mereka ada 700 orang yang berperang menghadapi 3000 orang kafir Quraisy, sahabat yang syahid dalam perang Uhud ada 70 orang.
Sesudah mereka, menyusul sahabat-sahabat yang membai`at nabi di Hudaibiyah. Hudaibiyah adalah nama sebuah sumur dekat ko ta Makkah melalui pintu masuk Jeddah. Mereka membai`at nabi da lam Bai`atur Ridhwan, jumlah mereka 1400 orang. Pada tahun ke enam hijriyah, nabi bersama para sahabat keluar dari kota Madinah untuk berziarah ke Baitillahil Harom untuk melaksanakan ibadah umroh. Mereka tidak membawa persenjataan kecuali hanya beberapa pedang saja. Mereka semua turun mendekati Hudaibiyah, tapi orang-orang musyrik menahan mereka untuk memasuki kota Makkah, maka nabi pun mengajak mereka untuk berbai`at di bawah sebuah pohon untuk siap mati dan jangan kabur, tapi sebaiknya mereka bersabar untuk berperang. Mereka pun semua membai`at nabi, dan akhirnya diambil jalan tengah untuk berdamai.

Para ulama fiqih berkata, makruhat sholat ada 35 :

قَالَ الْفُقَهَاءُ مَكْرُوْهَاتُ الصَّلاَة ُخـَمْسَةٌ وَثَلاَثُوْنَ :  الَصَّلاَةُ فِي اْلـحَمَّاِم وَالصَّلاَةُ فِي اْلـمَعْطَنِ وَالصَّلاَةُ فِي اْلـمَجْزَرَةِ وَالصَّلاَةُ فِي اْلـمَقْبَرَةِ وَالصَّلاَةُ فِي الطَّرِيْقِ وَالصَّلاَةُ فِي اْلكَنِيْسَةِ وَاْلبِيْعَةِ وَالصَّلاَةُ فِي مَوْضِعِ اْلـمَكْسِ وَالصَّلاَةُ فِي السُّوْقِ وَالصَّلاَةُ اَمَامَ أَدَمِيٍّ يَسْتَقْبِلُهُ وَاْلاِيْْْْْْطَانُ وَهُوَ اِتِّخَاذُ اْلـمُصَلِّي مَوْضِعًا يُصَلِّي فِيْهِ وَلاَ يَنْتَقِلُ عَنْهُ اِلَى غَيْرِهِ وَالصَّلاَةُ مُسَاوِيًا لِلاِمَامِ فِي اْلـمَوْقِفِ وَالصَّلاَةُ حَاقِنًا وَهُوَ الَّذِيْ يُدَافِعُ اْلبَوْلَ وَالصَّلاَةُ حَاقِبًا وَهُوَ اَّلذِيْ يُدَافِعُ اْلغَائِطَ وَالصَّلاَةُ حَازِقًا وَهُوَ الَّذِيْ يُدَافِعُ الرِّيْحَ وَالصَّلاَةُ تَائِـقًا لِلطَّعَامِ اْلـحَاضِرِ اِنْ وَسِعَ اْلوَقْتُ وَالصَّلاَةُ غَضْبَانًا وَالصَّلاَةُ نَعِسًا وَالصَّلاَةُ مَكْشُوْفَ الرَّأْسِ وَالصَّلاَةُ فِي ثَوْبٍ فِيْهِ تَصَاوِيْرُ وَاْلاِسْبَالُ وَهُوَ اَنْ يُرْسِلَ ثَوْبَهُ حَتَّى يُصِيْبَ اْلأَرْضَ وَاْلاِسْرَارُ وَاْلـجَهْرُ فِي غَيْرِ مَوْضِعِهِمَا وَاِلْصَاقُ عَضُـَدَيْهِ بـِجَـنْـبَـْيهِ عِنْـدَ الرُّكُـوْعِ وَاِلْصَاقُ بَطْنِـهِ بِـفَخِـذَيْهِ عِـْندَ السُّجُوْدِ وَاْلـجَهْرُ خَلْفَ اْلاِمَامِ وَاِطَالَـُةُ التَّشَـهُّدِ اْلأَوَّلِ وَالدُّعَاءِ بَعْـدَهُ وَعَدَمُ السُّجُوْدِ عَلَى اْلأَنـْفِ وَكَـفُّ شَعْرِهِ وَثَوْبِهِ وَرَفْعُ اْلبَصَرِ اِلَى السَّمَاءِ وَمَسْحُ جَـبْهَـتِـهِ وَاْلاِلْتِـفَـاتُ بِـوَجْهِـهِ وَالتَّشْـبِيْـكُ وَاْلاِهْـتِزَازُ وَمُقَارَنَةُ اْلاِمَامِ فِي اْلأَفْعَالِ وَالتَّـثَّاؤُبُ وَاْلاِشَارَةُ بِغَيْرِ حَاجَةٍ.

Para ulama fiqih berkata,  makruhat sholat ada 35 :
1.      Sholat di pemandian    
2.      Sholat di tempat penggembalaan hewan
3.      Sholat di tempat penyemblihan hewan     
4.      Sholat di perkuburan     
5.      Sholat di jalanan    
6.      Sholat di Stagog ( tempat ibadah orang Yahudi ) dan Gereja       
7.      Sholat di tempat maksiat     
8.      Sholat di pasar    
9.      Sholat di hadapan orang  
10.  al-Ithon, yaitu menetapkan sholat di tempat yang khusus dalam berjamaah          
11.  Sejajar tempatnya dengan imam      
12.  Sholat sambil menahan kencing  
13.  Sholat sambil menahan buang air besar    
14.  Sholat sambil menahan kentut  
15.  Sholat dengan makanan yang sudah tersedia padahal waktu masih luas  
16.  Sholat dalam keadaan marah     
17.  Sholat dalam keadaan mengantuk  
18.  Sholat tidak memakai tutup kepala     
19.  Memakai baju yang bergambar  
20.  al-Isbaal, yaitu mengulurkan kain sampai menyentuh tanah.      
21.  Siir dan jahar bukan pada tempatnya  
22.  Merapatkan lengan tangan ke lambung saat ruku`.    
23.  Merapatkan perut ke paha saat sujud.  
24.  Jahar ketika sholat di belakang imam.    
25.  Terlalu panjang membaca do`a dalam tasyahud awal. 
26.  Mengangkat hidung di saat sujud.           
27.  Menahan rambut dan bajunya disaat sujud.  
28.  Memandang ke langit.     
29.  Mengusap dahinya.   
30.  Menengok-nengok   
31.  at-Tasybik (menyilangkan jemari tangan)    
32.  Bergoyang-goyang. 
33.  Menyamakan imam dalam gerakan.  
34.  Menguap      
35.  Berisyarat tanpa keperluan.