يَا رَبَّنَا بِجَاهِ تَاجِ الْعَارِفِيْنَ ï وَجَاهِ حَامِلِ لِوَاءِ الْوَاصِلِيْنَ

Ya Allah, Ya Tuhan kami dengan pangkat kebesaran pemilik mahkota ahli ma'rifah dan pangkat pemegang bendera kelompok manusia yang telah wushul (sampai ke puncak keyakinan)


قُدْوَتِنَا وَشَيْخِنَا التِّجَانِي ï قَائِدِنَا لِمَنْهَجِ الْعَدْنَانِي

Panutan dan guru kami yakni Syekh Ahmad Tijani, seorang pemandu yang menyampaikan kami kepada tuntunan Nabi Muhammad

يَا رَبِّ ثَبِّتْنَا عَلَى اْلإِيْمَانِ ï وَاحْفَظْ قُلُوْبَنَا مِنَ الْكُفْرَانِ

Ya Tuhanku tetapkan kami atas iman dan jaga hati kami dari segala bentuk kekufuran

وَاحْمِ جَمِيْعَنَا مِنَ الشَّيْطَانِ ï وَحِزْبِهِ مِنْ إِنْسٍ أَوْ مِنْ جَانِّ

Lindungi kami dari kejahatan syetan dan kelompoknya dari bangsa manusia dan jin


نَسْأَلُكَ التَّوْبَةَ وَالتَّوْفِيْقَ ï وَالْعِلْمَ وَالْعَمَلَ وَالتَّحْقِيْقَ

Kami mohon kepada-Mu taubat dan mendapat kekuatan untuk melakukan kebaikan, ilmu dan pengamalan serta ketepatan dalam segala hal


وَالصَّبْرَ وَالنَّصْرَ عَلَى اْلأَعْدَاءِ ï وَالْجَمْعَ فِي الذِّكْرِ عَلَى الْوِلاَءِ

Berikan kami kesabaran dan kemenangan atas musuh-musuh. Dan jadikan kami selalu berkumpul bersama dalam melakukan dzikir


وَالْفَوْزَ بِالنَّعِيْمِ فِي الْجِنَانِ ï مَعَ النَّبِيّ وَشَيْخِنَا التِّجَانِي

Mendapat kesuksesan dengan mendapat ni'mat di surga bersama Nabi Muhammad dan guru kami Syekh Ahmad Tijani


مَا لَنَا فِي الْكَوْنِ سِوَى الرَّحْمَانِ ï وَالْمُصْطَفَى وَشَيْخِنَا التِّجَانِي

Kami tidak memiliki harapan apa-apa di alam ini melainkan kepada-Mu Ya Allah (Yang Maha Pengasih), manusia terpilih Nabi Muhammad dan guru kami Syekh Ahmad Tijani

هَذِي هَدِيَّةٌ بِفَضْلِ اللهِ ï مِنَّا إِلَيْكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ

Dzikir ini merupakan hadiah untukmu Ya Rasulullah dari kami yang semata-mata merupakan pemberian Allah


هَدِيَّةً لِلْمُصْطَفَى الْعَدْنَانِي ï نِيَابَةً عَنْ شَيْخِنَا التِّجَانِي

Hadiah penghormatan buat manusia terpilih Nabi Muhammad keturunan Adnan juga sebagai mandate dari guru kami syekh Ahmad Tijani

آميْنَ آميْنَ اسْتَجِبْ دُعَانَا ï وَلاَ تُخَيِّبْ سَيِّدِي رَجَانَا

Terimalah, terimalah dan kabulkan Ya Allah, doa-doa kami. Jangan Kau kecewakan segala harapan kami

Doa ini merupakan Qashidah tawassul kepada Syekh Ahmad Tijani Radhiyallahu Anhu. qashidah ini biasanya dibaca setelah selesai membaca wirid lazimah dan wazhifah.

Dikutip dari kitab Ghayatul Muna Wal Murad Fima Littijaniy Minal Aurad halaman 27.

Jumat, 21 Desember 2012

Hukum mencukur jenggot dan memelihara jenggot

harus diketengahkan terlebih dahulu hadits yang
berbicara tentang pemeliharaan jenggot dan pemangkasan jenggot, berikut ini adalah riwayat yang
tentang masalah pemeliharaan jenggot.
ﺧﺎﻟﻔﻮﺍ ﺍﻟﻤﺸﺮﻛﻴﻦ ﻭﻓﺮﻭﺍ ﺍﻟﻠﺤﻰ ﻭﺃﺣﻔﻮﺍ ﺍﻟﺸﻮﺍﺭﺏ
Imam Bukhari mengetengahkan sebuah riwayat dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda : Berbedalah kalian dengan orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot
dan pendekkanlah kumis. Adalah Ibnu ‘Umar, jika ia menunaikan haji atau umrah, maka ia
menggenggam jenggotnya, dan memotong kelebihannya.
ﺟﺰﻭﺍ ﺍﻟﺸﻮﺍﺭﺏ ﻭﺃﺭﺧﻮﺍ ﺍﻟﻠﺤﻰ ﺧﺎﻟﻔﻮﺍ ﺍﻟﻤﺠﻮﺱ
Imam Muslim juga meriwayat hadits yang isinya senada dengan riwayat Imam Bukhari dari Ibnu
‘Umar, namun dengan menggunakan redaksi yang lain, Pendekkanlah kumis, dan panjangkanlah
jenggot, Berbedalah kalian dengan orang-orang majusi.
Riwayat sama juga diketengahkan oleh Abu Dawud, dan lain sebagainya. Imam An-Nawawi, dalam
Syarah Shahih Muslim menyatakan, bahwadhahir hadits di atas adalah perintah untuk memanjangkan
jenggot, atau membiarkan jenggot tumbuh panjang seperti apa adanya. Qadliy Iyadlmenyatakan :
Hukum mencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh. Sedangkan memangkas
kelebihan, dan merapikannya adalah perbuatan yang baik. Dan membiarkannya panjang selama satu
bulan adalah makruh, seperti makruh memotong/mengguntingnya.
(Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz 3, hal. 151).
Menurut Imam An-Nawawi, para ‘ulama berbeda pendapat, apakah satu bulan itu merupakan batasan
atau tidak untuk memangkas jenggot.
(lihat juga penuturan Imam Ath-Thabari dalam masalah ini; al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Bârî, juz
10, hal. 350-351).
Sebagian ‘ulama tidak memberikan batasan apapun. Namun mereka tidak membiarkannya terus
memanjang selama satu bulan, dan segera memotongnya bila telah mencapai satu bulan.
Imam Malik memakruhkan jenggot yang dibiarkan panjang sekali. Sebagian ‘ulama yang lain
berpendapat bahwa panjang jenggot yang boleh dipelihara adalah segenggaman tangan. Bila ada
kelebihannya (lebih dari segenggaman tangan) mesti dipotong. Sebagian lagi memakruhkan
memangkas jenggot, kecuali saat haji dan umrah saja.
(lihat Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, hadits no. 383; dan lihat juga Al-Hafidz Ibnu Hajar,
Fath al-Bârî, hadits. No. 5442).
Menurut Imam Ath-Thabari, para ‘ulama juga berbeda pendapat dalam menentukan panjang jenggot
yang harus dipotong. Sebagian ‘ulama tidak menetapkan panjang tertentu, akan tetapi dipotong
sepantasnya dan secukupnya. Imam Hasan Al-Bashri biasa memangkas dan mencukur jenggot,
hingga panjangnya pantas dan tidak merendahkan dirinya.
Dari ‘Atha dan ‘ulama-‘ulama lain, dituturkan bahwasanya larangan mencukur dan menipiskan
jenggot dikaitkan dengan tasyabbuh, atau menyerupai perbuatan orang-orang kafir yang saat itu
biasa memangkas jenggot dan membiarkan kumis. Pendapat ini dipilih oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar.
SedangkanImam An-Nawawi menyatakan, bahwa yang lebih tepat adalah membiarkan jenggot
tersebut tumbuh apa adanya, tidak dipangkas maupun dikurangi.
(Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz 3, hal. 151).
Pendapat Imam An-Nawawi ini disanggah oleh Imam Al-Bajiy. Beliau menyatakan, bahwa yang
dimaksud dengan memanjangkan jenggot adalah bukan membiarkan jenggot panjang seluruhnya,
akan tetapi sebagian jenggot saja. Sebab, jika jenggot telah tumbuh lebat lebih utama untuk
dipangkas sebagiannya, dan disunnahkan panjangnya serasi. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan sebuah
hadits dari ‘Amru bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah Saw memangkas
sebagian dari jenggotnya, hingga panjangnya sama. Diriwayatkan juga, bahwa Abu Hurairah dan Ibnu
‘Umar memangkas jenggot jika panjangnya telah melebihi genggaman tangan. Ini menunjukkan,
bahwasanya jenggot tidak dibiarkan memanjang begitu saja –sebagaimana pendapat Imam An-
Nawawi–, akan tetapi boleh saja dipangkas, asalkan tidak sampai habis, atau dipangkas bertingkat-
tingkat
(Imam Zarqâniy, Syarah Zarqâniy, juz 4, hal. 426).
Al-Thaiyyibiy melarang mencukur jenggot seperti orang-orang A’jam (non muslim) dan menyambung
jenggot seperti ekor keledai. Al-Hafidz Ibnu Hajar melarang mencukur jenggot hingga habis.
(Ibid, juz 4, hal. 426).
Kesimpulannya, bahwa memangkas sebagian jenggot hukumnya adalah MUBAH.
Sedangkan mencukurnya hingga habis hukumnya adalah MAKRUH tidak sampai ke derajat HARAM.
Adapun hukum memeliharanya SUNNAH (mandub).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar