يَا رَبَّنَا بِجَاهِ تَاجِ الْعَارِفِيْنَ ï وَجَاهِ حَامِلِ لِوَاءِ الْوَاصِلِيْنَ

Ya Allah, Ya Tuhan kami dengan pangkat kebesaran pemilik mahkota ahli ma'rifah dan pangkat pemegang bendera kelompok manusia yang telah wushul (sampai ke puncak keyakinan)


قُدْوَتِنَا وَشَيْخِنَا التِّجَانِي ï قَائِدِنَا لِمَنْهَجِ الْعَدْنَانِي

Panutan dan guru kami yakni Syekh Ahmad Tijani, seorang pemandu yang menyampaikan kami kepada tuntunan Nabi Muhammad

يَا رَبِّ ثَبِّتْنَا عَلَى اْلإِيْمَانِ ï وَاحْفَظْ قُلُوْبَنَا مِنَ الْكُفْرَانِ

Ya Tuhanku tetapkan kami atas iman dan jaga hati kami dari segala bentuk kekufuran

وَاحْمِ جَمِيْعَنَا مِنَ الشَّيْطَانِ ï وَحِزْبِهِ مِنْ إِنْسٍ أَوْ مِنْ جَانِّ

Lindungi kami dari kejahatan syetan dan kelompoknya dari bangsa manusia dan jin


نَسْأَلُكَ التَّوْبَةَ وَالتَّوْفِيْقَ ï وَالْعِلْمَ وَالْعَمَلَ وَالتَّحْقِيْقَ

Kami mohon kepada-Mu taubat dan mendapat kekuatan untuk melakukan kebaikan, ilmu dan pengamalan serta ketepatan dalam segala hal


وَالصَّبْرَ وَالنَّصْرَ عَلَى اْلأَعْدَاءِ ï وَالْجَمْعَ فِي الذِّكْرِ عَلَى الْوِلاَءِ

Berikan kami kesabaran dan kemenangan atas musuh-musuh. Dan jadikan kami selalu berkumpul bersama dalam melakukan dzikir


وَالْفَوْزَ بِالنَّعِيْمِ فِي الْجِنَانِ ï مَعَ النَّبِيّ وَشَيْخِنَا التِّجَانِي

Mendapat kesuksesan dengan mendapat ni'mat di surga bersama Nabi Muhammad dan guru kami Syekh Ahmad Tijani


مَا لَنَا فِي الْكَوْنِ سِوَى الرَّحْمَانِ ï وَالْمُصْطَفَى وَشَيْخِنَا التِّجَانِي

Kami tidak memiliki harapan apa-apa di alam ini melainkan kepada-Mu Ya Allah (Yang Maha Pengasih), manusia terpilih Nabi Muhammad dan guru kami Syekh Ahmad Tijani

هَذِي هَدِيَّةٌ بِفَضْلِ اللهِ ï مِنَّا إِلَيْكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ

Dzikir ini merupakan hadiah untukmu Ya Rasulullah dari kami yang semata-mata merupakan pemberian Allah


هَدِيَّةً لِلْمُصْطَفَى الْعَدْنَانِي ï نِيَابَةً عَنْ شَيْخِنَا التِّجَانِي

Hadiah penghormatan buat manusia terpilih Nabi Muhammad keturunan Adnan juga sebagai mandate dari guru kami syekh Ahmad Tijani

آميْنَ آميْنَ اسْتَجِبْ دُعَانَا ï وَلاَ تُخَيِّبْ سَيِّدِي رَجَانَا

Terimalah, terimalah dan kabulkan Ya Allah, doa-doa kami. Jangan Kau kecewakan segala harapan kami

Doa ini merupakan Qashidah tawassul kepada Syekh Ahmad Tijani Radhiyallahu Anhu. qashidah ini biasanya dibaca setelah selesai membaca wirid lazimah dan wazhifah.

Dikutip dari kitab Ghayatul Muna Wal Murad Fima Littijaniy Minal Aurad halaman 27.

Jumat, 21 Desember 2012

WAJIBNYA KITA BERMADZHAB.

WAJIBNYA KITA BERMADZHAB.
_____________________________________________________
Mengenai keberadaan negara kita di indonesia ini adalah bermadzhabkan Syafi'i, demikian guru guru
kita dan guru guru mereka, sanadz guru mereka jelas hingga Imam syafii, dan sanadz mereka
muttashil hingga Imam Bukhori, bahkan hingga Rosulalloh Shollallohu 'Alaihi Wasallam, bukan orang
orang masa kini yg mengambil ilmu dari buku terjemahan lalu berfatwa untuk memilih madzhab
semaunya,
Anda benar, bahwa kita mesti menyesuaikan dengan keadaan, bila kita di makkah misalnya, maka
madzhab disana kebanyakan Madzhab Hanafi, dan di Madinah madzhab kebanyakannya adalah
Maliki, selayaknya kita mengikuti madzhab setempat, agar tak menjadi fitnah dan dianggap lain
sendiri, beda dengan sebagian muslimin masa kini yg gemar mencari yg aneh dan beda, tak mau ikut
jama'ah dan cenderung memisahkan diri agar dianggap lebih alim dari yg lain,
hal ini adalah dari ketidak fahaman melihat situasi suatu tempat dan kondisi masyarakat.
Memang tak ada perintah wajib bermadzhab secara shariih, namun bermadzhab wajib hukumnya,
karena Qoidah syari'ah adalah Maa Yatimmul waajib illaa bihi fahuwa wajib.
yaitu apa apa yg mesti ada sebagai perantara untuk mencapai hal yg wajib, menjadi wajib hukumnya.
Misalnya kita membeli air, apa hukumnya?
Tentunya mubah saja, namun bila kita akan sholat fardlu tapi air tidak ada, dan yg ada hanyalah air
yg harus beli, dan kita punya uang, maka apa hukumnya membeli air?
Dari mubah berubah menjadi wajib tentunya, karena perlu untuk sholat yg wajib.
Demikian pula dalam syari'ah ini, tak wajib mengikuti madzhab, namun karena kita tak mengetahui
samudra syari'ah seluruh madzhab, dan kita hidup 14 abad setelah wafatnya Rosulalloh Shollallohu
'alaihi wasallam, maka kita tak mengenal hukum ibadah kecuali menelusuri fatwa yg ada di imam
imam muhaddits terdahulu, maka bermadzhab menjadi wajib.
Karena kita tak bisa beribadah hal hal yg fardlu / wajib kecuali dengan mengikuti salah satu
madzhab itu, maka bermadzhab menjadi wajib hukumnya.
Dan berpindah pindah madzhab tentunya boleh boleh saja bila sesuai situasinya, ia pindah ke
wilayah malikiyyun maka tak sepantasnya ia berkeras kepala dgn madzhab Syafi'inya,
Demikian pula bila ia berada di indonesia, wilayah madzhab Syafi'i, tak sepantasnya ia berkeras
kepala mencari madzhab lain.
Kita tak bisa beribadah hal hal yg fardlu / wajib kecuali dengan mengikuti salah satu madzhab itu,
maka bermadzhab menjadi wajib hukumnya.
Sebagaimana suatu contoh kejadian ketika Zeyd dan Amir sedang berwudlu, lalu keduanya kepasar,
dan masing masing membeli sesuatu di pasar seraya keduanya menyentuh wanita, lalu keduanya
akan sholat, maka Zeyd berwudhu dan Amir tak berwudluu.
Ketika Zeyd bertanya pada amir, mengapa kau tak berwudlu?
bukankah kau bersentuhan dengan wanita?
Maka amir berkata : Aku bermadzhabkan Maliki dan madzhab Maliki tak batal wudhu bila
bersentuhan dengan wanita.
Maka zeyd berkata : wudlu mu itu tak sah dalam madzhab maliki dan tak sah pula dalam madzhab
syafi'I, karena madzhab maliki mengajarkan wudlu harus menggosok anggota wudlu, tak cukup hanya
mengusap, namun kamu tadi berwudlu dengan madzhab syafi'i, yaitu mengusap.
Dan lalu dalam masalah bersentuhan kamu ingin mengambil madzhab maliki, maka bersuci mu kini
tak sah secara maliki dan telah batal pula dalam madzhab Syafi'I.
Demikian contoh kecil dari kesalahan orang yg mengatakan bermadzhab tidak wajib.
Mengenai ucapan para Imam Imam itu adalah untuk kalangan para mujtahid, mereka yg sudah
melewati derajat Al Hafidz, yaitu pakar hadits, yaitu yg telah hafal 100.000 hadits berikut sanadz dan
hukum matannya, maka selayaknya jangan sembarang mengekor saja, tapi lihat dulu sumber
sumbernya yg benar, karena ia ahli dalam hadits, maksudnya adalah barangkali ada hal yg perlu
dibenahi dari imam imam itu maka benahilah..
Sebagaimana Imam Bukhori, ia hafal 600.000 hadits berikut sanadz dan hukum matannya saat
usianya belum mencapai 20 tahun, orang seperti ini mesti terjun untuk meneliti hadits, jangan ikut
ikutan fatwa para Imam Imam lainnya karena ia mengerti tentang hukum hadits.
Beda dengan wahabi salafy konyol masa kini, mereka tak hafal satupun hadits disertai sanadz dan
hukum matannya, karena satu hadits pendek saja kalau disertai sanadz dan hukum matannya bisa
jadi dua halaman panjangnya, dan mereka wahabi itu tak hafal satupun hadits berikut sanadz dan
hukum matannya, mereka cuma nukil dari buku buku yg ada.
Imam Ahmad bin Hanbal hafal 1.000.000 (satu juta) hadits berikut sanadz dan hukum matannya, dan
ia adalah murid Imam Syafii.
Anda bisa bayangkan Jika Imam Ahmad hafal 1 juta hadits namun ia hanya sempat menulis sekityar
20 ribu hadits saja, maka sekitar 980.000 hadits yg ada padanya sirna ditelan zaman.
Imam Bukhori hanya mampu menulis sekitar 7.000 hadits saja, lalu sekitar 593.000 hadits lainnya
sirna di telan dzaman,
Maka yg tersisa adalah fatwa fatwa mereka pada murid murid mereka.
Lalu kita akan ikut siapa??
Akankah kita berpegang pada buku hadits yg ada di masa kini yg tidak mencapai 1% dari hadits yg
ada dimasa lalu?
Atau berpegang pada fatwa fatwa murid murid para imam itu yg telah lengkap menjawab seluruh
cabang masalah..?
Kita harus mengikuti siapa?
Tentunya kita mengikuti para Imam itu karena tahu betul merekalah ahli hadits, kita tak tahu ratusan
atau jutaan hadits itu karena sudah tidak ada.
Kalau kita bandingkan maka pendapat para wahabi itu mereka ingin membuat madzhab baru dengan
patokan 1% hadits yg ada, dan menjatuhkan fatwa para imam imam tsb?
Al-bani tidak sampai ke derajat Al-hafidz (hafal 100.000 hadits dengan sanadz dan hukum
matannya), ia hanya menukil nukil, dan ia sendiri tak punya sanadz hadits, ia hanya baca dari sisa
sisa hadits yg ada lalu berfatwa menentang para Imam Ahlussunnah waljamaah.
Di bawah Imam Syafii ada ribuan AL-Hafidz yg menelusuri fatwa Imam Syafii dan setuju, dibawah
Imam Ahmad bin Hanbal dan para imam imam lainnya pun demikian..
inilah hebatnya Imam Imam Ahlussunnah waljamaah, semua berasal dari satu rumpun, Imam Ahmad
bin Hanbal adalah murid Imam Syafi'i, dan Imam Syafi'i adalah murid Imam Maliki, dan Imam Maliki
adalah sezaman dengan Imam Hanafi, keduanya belajar dari Tabi'in dan shohabat Rosulalloh
shollallohu 'alaihi wasallam, dan para shohabat berguru pada Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam.
demikian ribuan para Hafidzul Hadits dari generasi ke generasi hingga kini dalam satu rumpun besar
ahlussunnah waljamaah.
Muncullah sempalan pada akhir dzaman ini yg menentang mereka, dan memisahkan diri dari Rumpun
besar Ahlussunnah waljamaah dari 4 madzhab besar ini, dan Rosulallohu shollallohi 'alaihi wasallam
bersabda : "Barangsiapa yg memisahkan diri dari Jamaah Muslimin sejengkal saja, lalu ia wafat
maka ia mati dalam kematian jahiliyyah.
(Shohih Bukhori)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar