يَا رَبَّنَا بِجَاهِ تَاجِ الْعَارِفِيْنَ ï وَجَاهِ حَامِلِ لِوَاءِ الْوَاصِلِيْنَ

Ya Allah, Ya Tuhan kami dengan pangkat kebesaran pemilik mahkota ahli ma'rifah dan pangkat pemegang bendera kelompok manusia yang telah wushul (sampai ke puncak keyakinan)


قُدْوَتِنَا وَشَيْخِنَا التِّجَانِي ï قَائِدِنَا لِمَنْهَجِ الْعَدْنَانِي

Panutan dan guru kami yakni Syekh Ahmad Tijani, seorang pemandu yang menyampaikan kami kepada tuntunan Nabi Muhammad

يَا رَبِّ ثَبِّتْنَا عَلَى اْلإِيْمَانِ ï وَاحْفَظْ قُلُوْبَنَا مِنَ الْكُفْرَانِ

Ya Tuhanku tetapkan kami atas iman dan jaga hati kami dari segala bentuk kekufuran

وَاحْمِ جَمِيْعَنَا مِنَ الشَّيْطَانِ ï وَحِزْبِهِ مِنْ إِنْسٍ أَوْ مِنْ جَانِّ

Lindungi kami dari kejahatan syetan dan kelompoknya dari bangsa manusia dan jin


نَسْأَلُكَ التَّوْبَةَ وَالتَّوْفِيْقَ ï وَالْعِلْمَ وَالْعَمَلَ وَالتَّحْقِيْقَ

Kami mohon kepada-Mu taubat dan mendapat kekuatan untuk melakukan kebaikan, ilmu dan pengamalan serta ketepatan dalam segala hal


وَالصَّبْرَ وَالنَّصْرَ عَلَى اْلأَعْدَاءِ ï وَالْجَمْعَ فِي الذِّكْرِ عَلَى الْوِلاَءِ

Berikan kami kesabaran dan kemenangan atas musuh-musuh. Dan jadikan kami selalu berkumpul bersama dalam melakukan dzikir


وَالْفَوْزَ بِالنَّعِيْمِ فِي الْجِنَانِ ï مَعَ النَّبِيّ وَشَيْخِنَا التِّجَانِي

Mendapat kesuksesan dengan mendapat ni'mat di surga bersama Nabi Muhammad dan guru kami Syekh Ahmad Tijani


مَا لَنَا فِي الْكَوْنِ سِوَى الرَّحْمَانِ ï وَالْمُصْطَفَى وَشَيْخِنَا التِّجَانِي

Kami tidak memiliki harapan apa-apa di alam ini melainkan kepada-Mu Ya Allah (Yang Maha Pengasih), manusia terpilih Nabi Muhammad dan guru kami Syekh Ahmad Tijani

هَذِي هَدِيَّةٌ بِفَضْلِ اللهِ ï مِنَّا إِلَيْكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ

Dzikir ini merupakan hadiah untukmu Ya Rasulullah dari kami yang semata-mata merupakan pemberian Allah


هَدِيَّةً لِلْمُصْطَفَى الْعَدْنَانِي ï نِيَابَةً عَنْ شَيْخِنَا التِّجَانِي

Hadiah penghormatan buat manusia terpilih Nabi Muhammad keturunan Adnan juga sebagai mandate dari guru kami syekh Ahmad Tijani

آميْنَ آميْنَ اسْتَجِبْ دُعَانَا ï وَلاَ تُخَيِّبْ سَيِّدِي رَجَانَا

Terimalah, terimalah dan kabulkan Ya Allah, doa-doa kami. Jangan Kau kecewakan segala harapan kami

Doa ini merupakan Qashidah tawassul kepada Syekh Ahmad Tijani Radhiyallahu Anhu. qashidah ini biasanya dibaca setelah selesai membaca wirid lazimah dan wazhifah.

Dikutip dari kitab Ghayatul Muna Wal Murad Fima Littijaniy Minal Aurad halaman 27.

Minggu, 24 Maret 2013

QUNUT DALAM SHALAT SHUBUH, PENDAPAT TERKUAT ULAMA SALAF

QUNUT DALAM SHALAT SHUBUH, PENDAPAT TERKUAT ULAMA SALAF

Pada dasarnya persoalan membaca qunut atau tidak dalam shalat shubuh telah menjadi perselisihan
di kalangan ulama sejak generasi salaf yang shaleh. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad
bin Hanbal, membaca qunut tidak disunnahkan dalam shalat shubuh. Sementara menurut Imam Malik
dan Imam al-Syafi’i, membaca qunut disunnahkan dalam shalat shubuh.

Kedua pendapat tersebut, baik yang mengatakan sunnah atau tidak, sama-sama berdalil dengan
hadits-hadits Rasulullah SAW.

Hanya pendapat yang satunya berpandangan bahwa riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah
SAW tidak membaca qunut itu lebih kuat. Sementara pendapat yang satunya lagi berpendapat bahwa
riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW membaca qunut justru yang lebih kuat. Jadi
pandangan kaum Salafi-Wahabi yang mengatakan bahwa membaca qunut itu tidak ikut Rasulullah
SAW adalah salah dan tidak benar. Nah untuk menjernihkan persoalan ini, marilah kita kaji dalil
tentang qunut ini dari perspektif ilmu hadits.

Sebagaimana dimaklumi, pandangan Imam al-Syafi’i yang menganjurkan membaca qunut dalam
shalat shubuh diikuti oleh mayoritas ulama ahli hadits, karena agumentasinya lebih kuat dari
perspektif ilmu hadits. Terdapat beberapa hadits yang menjadi dasar Imam al-Syafi’i dan
pengikutnya dalam menganjurkan membaca qunut dalam shalat shubuh.

Dalil Pertama:

ﻋَﻦْ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺑْﻦِ ﺳِﻴْﺮِﻳْﻦ ﻗَﺎﻝَ ﻗُﻠْﺖُ ﻷَﻧَﺲٍ ﻫَﻞْ ﻗَﻨَﺖَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓِﻰ ﺻَﻼَﺓِ ﺍﻟﺼُّﺒْﺢِ ﻗَﺎﻝَ ﻧَﻌَﻢْ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟﺮُّﻛُﻮﻉِ ﻳَﺴِﻴﺮًﺍ . )ﺭﻭﺍﻩ
ﻣﺴﻠﻢ ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺤﻪ ).

“Dari Muhammad bin Sirin, berkata: “Aku bertanya kepada Anas bin Malik: “Apakah Rasulullah SAW
membaca qunut dalam shalat shubuh?” Beliau menjawab: “Ya, setelah ruku’ sebentar.” (HR. Muslim,
hadits no. 1578).

Dalil Kedua:

ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﻗَﺎﻝَ : ﻣَﺎ ﺯَﺍﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻳَﻘْﻨُﺖُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮِ ﺣَﺘَّﻰ ﻓَﺎﺭَﻕَ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ . )ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺍﻟﺪﺍﺭﻗﻄﻨﻲ ﻭﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻲ
ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﺑﺈﺳﻨﺎﺩ ﺻﺤﻴﺢ ).

“Dari Anas bin Malik, berkata: “Rasulullah SAW terus membaca qunut dalam shalat fajar (shubuh)
sampai meninggalkan dunia.” (HR. Ahmad [3/162, al-Daraquthni [2/39], al-Baihaqi [2/201] dan lain-
lain dengan sanad yang shahih.

Hadits di atas juga dishahihkan oleh al-Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-
Muhadzdzab [3/504]. Beliau berkata: “Hadits tersebut shahih, diriwayatkan oleh banyak kalangan
huffazh dan mereka menilainya shahih. Di antara yang memastikan keshahihannya adalah al-Hafizh
Abu Abdillah Muhammad bin Ali al-Balkhi, al-Hakim Abu Abdillah dalam beberapa tempat dalam
kitab-kitabnya dan al-Baihaqi. Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh al-Daraquthni dari beberapa
jalur dengan sanad-sanad yang shahih.”

Sebagian kalangan ada yang mendha’ifkan hadits di atas dengan alasan, di dalam sanadnya terdapat
perawi lemah bernama Abu Ja’far Isa bin Mahan al-Razi. Alasan ini jelas keliru. Karena Abu Ja’far
al-Razi dinilai lemah oleh para ulama ahli hadits seperti Yahya bin Ma’in, dalam riwayatnya dari
Mughirah saja. Sementara dalam hadits di atas, Abu Ja’far meriwayatkan tidak melalui jalur
Mughirah, akan tetapi melalui jalur al-Rabi’ bin Anas. Sehingga hadits beliau dalam riwayat ini dinilai
shahih.

Dalil Ketiga:

ﻭَﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲْ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛَﺎﻥَ ﺇِﺫَﺍ ﺭَﻓَﻊَ ﺭَﺃْﺳَﻪُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮُّﻛُﻮْﻉِ ﻓِﻲْ ﺻَﻼَﺓِ ﺍﻟﺼُّﺒْﺢِ ﻓِﻲْ ﺁَﺧِﺮِ
ﺭَﻛْﻌَﺔٍ ﻗَﻨَﺖَ . )ﺭﻭﺍﻩ ﺍﺑﻦ ﻧﺼﺮ ﻓﻲ ﻗﻴﺎﻡ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﺑﺈﺳﻨﺎﺩ ﺻﺤﻴﺢ ).

“Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW apabila bangun dari ruku’ dalam shalat shubuh pada
rakaat akhir, selalu membaca qunut.” (HR. Muhammad bin Nashr al-Marwazi dalam kitab Qiyam al-
Lail [137] dengan sanad yang shahih).

Demikianlah ketiga hadits di atas yang dijadikan dalil oleh al-Imam al-Syafi’i dan pengikutnya.
Sementara sebagian ulama yang tidak menganjurkan qunut dalam shalat shubuh, berdalil dengan
hadits berikut ini:

ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲٍ ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗَﻨَﺖَ ﺷَﻬْﺮًﺍ ﻳَﺪْﻋُﻮ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺣْﻴَﺎﺀٍ ﻣِﻦْ ﺃَﺣْﻴَﺎﺀِ ﺍﻟْﻌَﺮَﺏِ ﺛُﻢَّ ﺗَﺮَﻛَﻪُ . ) ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ
ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺤﻪ )

“Dari Anas, sesungguhnya Rasulullah SAW membaca qunut selama satu bulan, di dalamnya
mendoakan keburukan bagi beberapa suku Arab, kemudian meninggalkannya.” (HR. Muslim, hadits
no. 1586).

Dalam hadits shahih di atas, ternyata Rasulullah SAW membaca qunut hanya satu bulan, kemudian
sesudah itu meninggalkannya. Menanggapi hadits tersebut, para ulama ahli hadits berpendapat,
bahwa hadits ini tidak bertentangan dengan hadits-hadits sebelumnya yang menerangkan bahwa
Rasulullah SAW membaca qunut dalam shalat shubuh sampai wafat. Karena yang dimaksud dengan
hadits terakhir di atas adalah, Rasulullah SAW melaknat atau mendoakan keburukan dalam qunut
bagi beberapa suku Arab itu hanya satu bulan, setelah itu beliau tidak melaknat lagi, tetapi bukan
berarti Rasulullah SAW meninggalkan qunut. Beliau membaca qunut dalam shalat shubuh sampai
wafat sebagaimana beberapa riwayat sebelumnya. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh al-Hafizh al-
Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra.

Oleh karena, pendapat yang menetapkan qunut shubuh, lebih kuat dari segi dalil, maka pendapat ini
diikuti oleh mayoritas ulama dari generasi salaf. Dalam konteks ini, al-Imam al-Hafizh al-Hazimi
berkata dalam kitabnya al-I’tibar fi Bayan al-Nasikh wa al-Mansukh min al-Atsar (hal. 90):

ﻭَﻗَﺪِ ﺍﺧْﺘَﻠَﻒَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻘُﻨُﻮﺕِ ﻓِﻲ ﺻَﻠَﺎﺓِ ﺍﻟﺼُّﺒْﺢِ : ﻓَﺬَﻫَﺐَ ﺃَﻛْﺜَﺮُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺼَّﺤَﺎﺑَﺔِ ﻭَﺍﻟﺘَّﺎﺑِﻌِﻴﻦَ ﻓَﻤَﻦْ ﺑَﻌْﺪَﻫُﻢْ ﻣِﻦْ ﻋُﻠَﻤَﺎﺀِ
ﺍﻟْﺄَﻣْﺼَﺎﺭِ ﺇِﻟَﻰ ﺇِﺛْﺒَﺎﺕِ ﺍﻟْﻘُﻨُﻮﺕِ ، ﻓَﻤِﻤَّﻦْ ﺭُﻭِّﻳﻨَﺎ ﺫَﻟِﻚَ ﻋَﻨْﻪُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺼَّﺤَﺎﺑَﺔِ : ﺍﻟْﺨُﻠَﻔَﺎﺀُ ﺍﻟﺮَّﺍﺷِﺪُﻭﻥَ : ﺃَﺑُﻮ ﺑَﻜْﺮٍ ، ﻭَﻋُﻤَﺮُ ، ﻭَﻋُﺜْﻤَﺎﻥُ ،
ﻭَﻋَﻠِﻲٌّ ، ﻭَﻣِﻦَ ﺍﻟﺼَّﺤَﺎﺑَﺔِ : ﻋَﻤَّﺎﺭُ ﺑْﻦُ ﻳَﺎﺳِﺮٍ ، ﻭَﺃُﺑَﻲُّ ﺑْﻦُ ﻛَﻌْﺐٍ ، ﻭَﺃَﺑُﻮ ﻣُﻮﺳَﻰ ﺍﻟْﺄَﺷْﻌَﺮِﻱُّ ، ﻭَﻋَﺒْﺪُ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺑْﻦُ ﺃَﺑِﻲ ﺑَﻜْﺮٍ ﺍﻟﺼِّﺪِّﻳﻖِ ،
ﻭَﻋَﺒْﺪُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦُ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ، ﻭَﺃَﺑُﻮ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ، ﻭَﺍﻟْﺒَﺮَﺍﺀُ ﺑْﻦُ ﻋَﺎﺯِﺏٍ ، ﻭَﺃَﻧَﺲُ ﺑْﻦُ ﻣَﺎﻟِﻚٍ .

“Para ulama telah berbeda pendapat tentang qunut dalam shalat shubuh. Mayoritas ulama dari
kalangan sahabat, tabi’in dan generasi berikutnya dari para ulama berbagai kota berpendapat
menetapkan qunut. Di antara para sahabat yang diriwayatkan kepada kami membaca qunut adalah;
Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali). Demikian pula Ammar bin Yasir, Ubai bin
Ka’ab, Abu Musa al-Asy’ari, Abdurrahman bin Abi Bakar, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah, al-Bara’
bin Azib, Anas bin Malik ....”.

Setelah memaparkan bahwa membaca qunut diikuti oleh mayoritas ulama, al-Hazimi kemudian
menguraikan bahwa pandangan yang menafikan qunut dalam shalat shubuh diikuti oleh sekelompok
ulama dengan alasan bahwa hukum membaca qunut dalam shalat shubuh telah dimansukh (dihapus
hukumnya).

Selanjutnya al-Hazimi membantah dengan tegas pendapat yang menafikan qunut tersebut dari aspek
ilmu hadits dan ushul fiqih.

Pada dasarnya, pendapat yang mengatakan sunnah maupun tidak sunnah membaca qunut dalam
shalat shubuh sama-sama didasarkan pada hadits-hadits Nabi SAW. Hanya saja pendapat yang
mengatakan sunnah lebih kuat dari aspek tinjauan ilmu hadits dan ushul fiqih, serta diikuti oleh
mayoritas ulama dari generasi salaf yang shaleh dan ahli hadits. Wallahu a’lam bis-shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar